Advertisement
Yusril Yakin Jika Sengketa Pilpres Dibawa ke Mahkamah Internasional Akan Ditolak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Wacana membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional ditanggapi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
"Kita tunggu saja perkembangannya, karena kita belum dapat amanah. Kita dapat amanah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin, dan menangani sengketa hasil pemilu di MK [Mahkamah Konstitusi]," kata Yusril Ihza Mahendra kepada pers, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Advertisement
Yusril mengatakan hal itu menanggapi adanya wacana dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membawa sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional.
Menurut Yusril, soal adanya wacana akan membawa sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional, perlu diberikan penjelasan agar masyarakat awam bisa memahami. "Bahwa, hampir mustahil membawa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Internasional, karena bukan menjadi kewenangannya," katanya pula.
Yusril menegaskan, MK sudah memutuskan hasil sengketa Pemilu Presiden 2019. "Putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan Prabowo-Sandiaga," katanya lagi.
Setelah putusan MK tersebut, kata dia, maka semua proses Pemilu Presiden 2019 sudah selesai, kemudian KPU akan menetapkan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, dalam waktu paling lama tiga hari kalender, setelah putusan MK.
Terkait wacana yang disampaikan tim Prabowo-Sandiaga akan membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional, pada kesempatan tersebut Yusril menjelaskan keberadaan dan kewenangan Mahkamah Internasional.
Menurut Yusril, di dunia ini ada dua, Mahkamah Internasional yang memiliki fungsinya masing-masing. Pertama, adalah International Court of Justice (ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan dibentuk tidak lama bersamaan dengan PBB tahun 1948. "ICJ ini fungsinya mengadili sengketa antarnegara, misalnya soal perbatasan negara," katanya pula.
Kedua, International Criminal Court (ICC), juga berkedudukan di Den Haag, Belanda yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma pada 1998. Fungsinya tugasnya mengadili pelaku kriminal perorangan atau kelompok yang dinilai sangat serius, seperti kejahatan perang atau genoside.
Sementara itu, pemilu presiden adalah peristiwa politik dan berbeda yurikdiksinya. "Kalau sengketa pemilu presiden dibawa ke Mahmakah Internasional, maka akan ditolak," katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Ada Pemasangan Eskalator, Per 6 Mei 2024 Perjalanan Kereta Tujuan Pasar Senen Berhenti di Jatinegara
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
Advertisement
Advertisement