Advertisement
17 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Mapolsek Batin Jambi
Advertisement
Harianjogja.com, JAMBI--Kepolisian Resor (Polres) Batanghari menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan terhadap Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Batin XXIV di Kabupaten Batanghari yang terjadi pada Sabtu (22/6/2019).
"Penetapan 17 tersangka itu setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi," kata Direktur Direskrimum Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi di Jambi, Sabtu (29/6/2019).
Advertisement
Menurut dia, ke-17 tersangka itu dikenakan pasal 170 Jo 160 Sub 406 KUH Pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A-68/VI/2019/JBI/Res Batanghari tertanggal 22 Juni 2019 atas kasus kerusakan Mapolsek Batin akibat massa ingin menghakimi sendiri pelaku pencurian yang mengakibatkan pemilik rumah meninggal dunia karena terjatuh saat berkelahi dengan pelaku pencurian.
Hasil pengembangan penanganan kasus oleh Satuan Reskrim Polres Batanghari dan Polsek Batin XXIV yang dibantu Direktorat Reskrimum Polda Jambi telah melakukan upaya penegakan hukum, dan berdasarkan alat bukti yang ada telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut untuk dilanjutkan proses selanjutnya.
Dari 17 orang tersangka itu tiga orang pelaku masih berstatus di bawah umur yaitu MF, 16, HAM, 17, dan AAP, 17, sedangkan 15 tersangka lainnya adalah pelaku dewasa yakni Suwandi, Ruslan, Deni Kurniawan, Asmadi, Kodir, Asrin, Sastra, Nagawi, M Ady Ray, M Fajri, Edo Saputra, Igo Gustian, Azmi, Amrullah, dan Ariyandi Saputra.
Edi Faryadi mengatakan barang bukti yang diamankan dari perusakan Mapolsek Batin XXIV adalah pecahan kaca jendela dan pintu Mapolsek Batin XXIV yang dirusak oleh para pelaku, dua unit sepeda motor dinas Polri merek Yamaha Vixion yang dirusak, dua set kunci lemari yang dirusak, dua buah gembok kunci barang bukti dan satu buah daun pintu Kapolsek Batin XXIV.
Dari ke-17 tersangka itu ada seorang tersangka sebagai pelaku utama atau provokator perusakan Mapolsek Batin XXIV yakni seorang Kepala Desa Aur Dading, Kabupaten Batanghari, Jambi, dan sudah ada 38 orang saksi yang diperiksa di Mapolres Batanghari.
"Saat ini situasi dan kondisi di lapangan pascapenetapan para tersangka sebanyak 17 orang tersebut, cukup aman dan kondusif, dan para pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sampai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," kata Edi Faryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Wilayah Perbatasan
- Badan Geologi Ungkap Kegempaan Gunung Ibu Meningkat Signifikan
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
Advertisement
Advertisement