Advertisement
DUGAAN KORUPSI : Supaya Hukuman Terdakwa Kasus Penipuan Diperingan, Aspidum Kejati DKI Minta Disuap Rp200 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) disebut menerima suap senilai hingga ratusan juta rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) sebagai tersangka terkait penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, AWN diduga menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico (SPE), swasta dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) yang sedang menjalani perkara di PN Jakarta Barat. Pemberian uang itu untuk memperberat tuntutan kepada penipu yang menipu SPE.
"Sebelum tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Syarief menjelaskan, ketika persidangan akan memasuki tahap penuntutan SPE dan pihak yang menipunya memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
AVS lalu langsung berinisiatif melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) melalui seorang perantara. Sang perantara yang tidak disebutkan identitasnya oleh KPK memberi informasi kepada AVS kalau JPU berencana menuntut penipu SPE selama dua tahun.
"AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," ujarnya.
Setelah mengetahui informasi itu, SPE dan AVS berjanji akan menyerahkan uang panas itu pada Jumat 28 Juni 2019 sebelum sidang tuntutan Senin 1 Juli 2019.
Kemudian, pada Jumat pagi SPE menuju sebuah bank dan meminta pihak swasta berinisial RSU mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. "Kemudian, RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," ujar dia.
Selanjutnya, Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) di kompleks untuk menyerahkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.
"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement