Advertisement
Senin, Dirut Garuda Indonesia Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan oleh KPPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara pada Senin (1/7/2019).
Informasi itu disampaikan oleh Komisioner sekaligus Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih, Minggu (30/6/2019).
Advertisement
"Menurut rencana besok [hari ini] yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan oleh investigator," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait penyelidikan yang tengah ditangani oleh para investigator komisi.
Sejauh ini, KPPU tengah mendalami tiga dugaan perkara yang berkaitan dengan industri penerbangan yakni dugaan kartel harga tiket penumpang, dugaan kartel tarif kargo pesawat udara serta dugaan rangkap jabatan pascakerja sama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
Tiga perkara itu mulai diteliti sejak Februari silam dan telah ditingkatkan ke level penyelidikan. Akan tetapi, pada April 2019, rapat komisioner menetapkan untuk memperpanjang waktu penyelidikan guna mengumpulkan bukti serta informasi. Nantinya, komisioner akan memutuskan masa depan penyelidikan perkara-perkara tersebut.
KPPU, sebelumnya memberikan peringatan kepada pelaku usaha terkait perkara-perkara tersebut untuk bisa bekerja sama, agar komisi tidak perlu menggunakan pemanggilan paksa dengan meminta bantuan penyidik dari Kepolisian.
Sembari menanti dengan sabar, kerja sama dari para pihak tersebut, para investigator menurutnya tengah melakukaan telaah atas bukti-bukti tidak langsung yang menurut istilah Guntur merupakan bukti-bukti ekonomi dari perkara-perkara tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kartel.
Guntur tidak menejelaskan lebih detail mengenai pihak mana yang tidak bekerja sama memenuhi panggilan.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, kalangan internal KPPU menginformasikan bahwa sebenarnya pelaku usaha yang tengah diselidiki, baik Lion Group maupun Garuda Indonesia Group memenuhi panggilan komisi.
Akan tetapi, yang hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut adalah pejabat-pejabat level menengah yang tidak memahami secara mendetail mengenai alur kebijakan tarif baik untuk tiket penumpang, maupun untuk layanan kargo udara. Atas dasar fakta inilah, KPPU beranggapan bahwa para pihak yang dipanggil tidak bekerja sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Advertisement
Advertisement