Advertisement
Pemberi Suap Jaksa Kejati DKI Serahkan Diri ke KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sendy Perico, pengusaha sekaligus terduga pemberi suap kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (30/6/2019).
Penyerahan diri tersebut berkaitan dengan perkara kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019, yang diawali kegiatan operasi tangkap tangan KPK Jumat (28/6/2019).
Advertisement
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyerahan diri Sendy terjadi pada Minggu sore kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Dia sebelumnya telah diingatkan KPK untuk segera menyerahkan diri.
"Dia kemudian ditahan di Rutan K4 tepatnya di belakang gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama," kata Febri, Senin (1/7/2019).
Sendy merupakan seorang pengusaha yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp11 miliar.
Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alvin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya. Namun, dalam perjalanannya, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pihak yang dituntut pun meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.
Dalam prosesnya, Alvin tahu bahwa rencana tuntutan adalah 2 tahun. Dia pun diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 tahun.
Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.
KPK pun segera bertindak dan menjaring lima orang dalam kegiatan OTT untuk kemudian menetapkan tiga orang tersangka yaitu Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Perico selaku swasta, dan Alvin Suherman sebagai pengacara.
"Pada proses lanjutan ini, tentu KPK akan membutuhkan kerja sama dalam melakukan penyidikan. Dalam pertemuan dengan pihak Kejaksaan sebelumnya hal tersebut juga dibahas, KPK dan Kejaksaan akan tetap menjalin kerja sama dalam berbagai hal, termasuk konteks perkara ini," kata Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Advertisement