Advertisement
Meski Alami Gangguan Jiwa, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Tetap Diproses Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR-- SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tetap akan menjalani proses hukum jika tim medis memastikan SM alami gangguan kejiwaan.
"Kalaupun hasil dari tes kejiwaan tersebut memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pasal 44 ayat 2 KUHP, itu akan diputuskannya di Pengadilan. Jadi perbuatannya tetap kita sidik, perbuatan pidananya," ujar Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
Menurutnya, keterangan ahli kejiwaan nantinya akan dihadirkan dalam persidangan sebagai pertimbangan Hakim menentukan sanksi hukuman yang akan dikenakan pada SM. Hingga kini, kepolisian juga masih menunggu keterangan resmi dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta, terkait kondisi kejiwaan SM.
"Saya belum menyatakan yang bersangkutan mengidap skizofernia. Tapi bukan berarti dia belum diperiksa dan dijadikan tersangka," kata Dicky.
Ia menyebutkan, Polres Bogor sampai saat ini sudah memeriksa empat saksi mengenai perkara yang dilakukan oleh SM di Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Minggu siang.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Turnoyudo menyebutkan bahwa SM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa.
"Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Turnoyudo saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.
Turnoyudo menyebutkan, Polres Bogor sudah melakukan serangkaian proses hukum yang begitu cepat, mulai dari awal kejadian SM terlibat pertengkaran dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh Sentul Kabupaten Bogor karena membawa seekor anjing dan tidak melepaskan alas kaki ke dalam masjid pada Minggu, 30 Juni 2019 siang.
"Yang pertama dari Polsek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian saudari SM langsung dibawa ke Mapolres Bogor, Minggu sorenya," terang Turnoyudo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement