Advertisement
Kuasa Hukum Joko Driyono Berharap Tak Ada Penundaan Sidang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kuasa hukum terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, Mustofa Abidin berharap tidak ada lagi penundaan sidang tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami dari tim penasehat hukum berharap ini penundaan yang terakhir," ujar Mustofa usai menjalani sidang lanjutan kelima dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Joko Driyono yang sedianya dilakukan pada hari ini, harus ditunda hingga tanggal 4 Juli 2019 lantaran tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU masih berupa draf dan belum final.
Mustofa berharap pada sidang yang akan digelar dua hari mendatang, JPU sudah siap dengan berkas tuntutan yang akan dibacakan, sehingga pihaknya bisa segera menyusun pledoi atau nota pembelaan. Mustofa mengaku pihaknya sudah mulai berdiskusi untuk membuat nota pembelaan. Namun demikian, nota pembelaan tersebut baru bisa rampung apabila tuntutan dari JPU telah diketahui.
"Kami dari tim penasehat hukum sebenarnya sudah siap untuk pledoi tersebut tinggal kita menunggu kepastian seperti apa tuntutannya," ucap Mustofa.
Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).
Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement