Advertisement
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Suap Hakim Lasito, Uang Dimasukkan dalam Plastik Bandeng Presto
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Bupati Jepara Ahmad Marzuqi tak terang-terangan menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito agar pengadil itu memihak dirinya kala perkara hukumnya disidangkan. Ia mengemas uang suap dalam plastik bandeng presto yang ditujukan untuk mengelabui pihak-pihak yang mungkin mencurigai tindak kecurangannya.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan kasus suap Bupati Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito yang dibacakan jaksa penuntut umum Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (2/7/2019). Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Aloysius Bayu Priharnoto.
Advertisement
Menurut Jaksa, uang Rp500 juta dan US$16.000 juga tidak diserahkannya sendiri oleh Sang Bupati, melainkan disampaikan melalui Ahmad Hadi, orang suruhannya. Uang tersebut diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Solo, sesuai kesepakatan. "Untuk mengelabui barang yang dibawa bukan uang, uang tersebut dimasukkan dalam kantong plastik putih bertuliskan 'Bandeng Juwana' dan diletakkan satu kotak bandeng presto di atasnya," katanya.
Jaksa juga mengungkap permintaan uang senilai Rp1 miliar dalam menangani perkara praperadilan Bupati Jepara tersebut. Namun, akhirnya disepakati uang yang akan diberikan senilai Rp700 juta. Hakim Lasito didakwa menerima uang suap Rp500 juta dan US$16.000 dari Bupati Ahmad Marzuqi.
Jaksa menjelaskan terdakwa Lasito menerima uang suap berkaitan dengan putusan perkara yang ditanganinya itu di rumahnya di Laweyan, Kota Solo. Atas pemberian uang tersebut, lanjut dia, terdakwa Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Terdakwa Lasito menerima uang pemberian dari Bupati Ahmad Marzuqi pada 12 November 2017 untuk mengabulkan permohonan prapreradilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya pengabulkan permohonan pemohon," ucapnya.
Lasito dijerat secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lasito tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hanum, Putri Amien Rais Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PKB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement