Advertisement
Kemendikbud Bentuk Satgas untuk Dorong Pemda Laksanakan Zonasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Guna mendorong pemerintah daerah (Pemda) melaksanakan sistem zonasi pendidikan/sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk tim satuan tugas (satgas) zonasi.
"Sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Advertisement
Dia menambahkan kebijakan itu sebagai rangkaian proses kebijakan pendidikan terdahulu, yakni kebijakan komite sekolah, dan penguatan pendidikan karakter.
"Ini adalah serangkaian proses kebijakan dan puncaknya adalah kebijakan zonasi ini. Ini kalau dirunut dari awal dari komite sekolah, pendidikan karakter, dan zonasi ini adalah mata rangkaian kebijakan. Jadi ini titik akhirnya adalah titik zonasi ini," jelas dia.
Tim Satgas terbagi atas delapan klaster dengan koordinator berasal dari pemangku kepentingan Kemendikbud Pusat, dengan pembagian klaster, sebagai berikut:
Klaster I, koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua.
Klaster II, koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kep. Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat.
Klaster III, koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo.
Klaster IV, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur.
Klaster V, koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Klaster VI, koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, DIY, Sumatera Barat, dan Bengkulu. Klaster VII, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali dan Lampung. Klaster VIII, koordinator Sekretaris Jenderal Kemendikbud, meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, Menteri Muhadjir mengungkapkan kebijakan zonasi akan langsung berintegrasi untuk pemerataan standar layanan pendidikan di Indonesia.
"Zonasi itu untuk pemerataan pendidikan. PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) itu baru awal, pemicunya. Dengan pemerataan pendidikan yang berkualitas mencakup penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, integrasi pendidikan formal dan non-formal," terang dia.
Kebijakan zonasi pendidikan merupakan kebijakan penetapan wilayah layanan pendidikan dengan acuan titik lokasi satuan pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. Metode ini menggunakan radius terdekat dengan titik pusat zona pada masing-masing jenjang pendidikan yang memenuhi akreditasi A atau B di atas rata-rata nasional. Sebelumnya, Kemendikbud telah memetakan sebanyak 2.580 zona di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, menjelaskan pembentukan satgas bertujuan untuk membantu Pemda dalam mengimplementasikan kebijakan zonasi di daerah. Sehingga, penentuan wilayah layanan pendidikan atau zona akan berdasarkan zona yang sudah ditetapkan oleh Pemda.
"Kita ikuti zona yang digunakan oleh provinsi, itu yang akan kita pakai, dan itu yang sudah digunakan PPDB, itu yang kita pakai. Kalau tahun depan, zona itu bisa direvisi lagi," jelas Sesjen Didik.
Zona layanan pendidikan akan berdasarkan pembagian yang telah ditentukan di dalam Surat Keterangan (SK) Pemda, yaitu Dinas Pendidikan dan SK Gubernur.
"Ini yang dipergunakan [zona] adalah yang sudah di SK-kan oleh Dinas Pendidikan dan SK Gubernur, dalam monitoring akan dianalisis sesuai dengan Permen termasuk peran sekolah swasta," kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
Advertisement
Advertisement