Advertisement

41 PNS Diberhentikan, Kasus Izin Perkawinan dan Perceraian Paling Dominan

Stefanus Arief Setiaji
Rabu, 03 Juli 2019 - 16:17 WIB
Nina Atmasari
41 PNS Diberhentikan, Kasus Izin Perkawinan dan Perceraian Paling Dominan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —Sebanyak 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri  oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Selain itu, Badan Pertimbangan Kepegawaian juga menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat selama 3 tahun untuk 2 orang PNS dan 1 orang PNS kena sanksi berupa mutasi dalam rangka penurunan jabatan.

Advertisement

Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian Andi Anto mengatakan bahwa badan tersebut  memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.

“Ada 46 kasus yang disidangkan. Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/7/2019).

Jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian, menurut Andi masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Badan Pertimbangan Kepegawaian telah memeriksa banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang yang dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj

Bantul
| Minggu, 19 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement