Advertisement
KPU Pertimbangkan Pilkada 2020 Gunakan Rekapitulasi Elektronik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan melihat banyak pembelajaran dari Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempertimbangkan untuk menerapkan rekapitulasi elektronik pilkada tersebut.
Metode serupa sudah dilakukan sebelumnya dengan nama Sistem Informasi Penghitungan atau Situng.
Advertisement
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa Situng telah berpengalaman sejak pemilu 2004 hingga saat ini. Akan tetapi penghitungannya belum hasil resmi KPU.
“Sementara publik berharap dari pengalaman dan evaluasi kita di 2019, publik persepsinya sudah demikian. Kita melihat ini sudah saatnya ini kita timbang secara serius,” katanya di Jakarta, Kamis (4/5/2019).
Viryan menjelaskan bahwa gambaran prosesnya yaitu formulir C1 yang berisi catatan penghitungan di tempat pemungutan suara langsung dibawa dan pindai. Setelah itu dimasukkan ke dalam sistem. Apabila sudah 100 persen, itu merupakan hasil resmi dan bisa dijadikan acuan.
Tata cara rekapitulasi akan dibahas lebih dalam. KPU akan melakukan diskusi lebih dalam terkait penerapan rekapitulasi elektronik.
“Misalnya apakah proses scan dan entrinya itu seperti sekarang kemudian bisa disaksikan peserta pemilu dan pengawas. Kalau bisa seperti apa. Kalau ada kekeliruan formulir model C1, mekanisme koreksinya bagaimana. Hal-hal tersebut yang akan kita bahas secara intens,” jelasnya.
Penerapan rekapitulasi elektronik mengacu pada Undang-Undang UU 1/2015 tentang pilkada. Pasal 111 itu menyebutkan soal mekanisme penghitungan suara melalui manual atau Situng diatur dengan Peraturan KPU.
“Kalau di UU Pilkada bahkan sudah sampai e-voting, namun bagi kami di KPU, e-voting belum saatnya. Jadi direkap saja dulu. Nanti kita lihat berikutnya. Kami berikhtiar untuk menerapkan di pilkada serentak 2020,” ucap Viryan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Mendaftar Cawawali di PDIP, Mayasari Timur Ingin Perbaiki Kerusakan Konstitusi
- Berita Terpopuler: Rober & Prihanto Ambil Formulir di PDIP-Bullying di Semarang
- Wawali Solo Sebut Penyebab Kebakaran di Kelurahan Manahan Masih Diinvestigasi
- Mau Dolan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Sukoharjo Minggu 19 Mei 2024
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 19 Mei 2024: DIY Cerah Berawan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini
- PPP Dukung Khofifah di Pilgub Jawa Timur
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Advertisement
Advertisement