Advertisement
Bebaskan Korban Perkosaan, MA Diapresiasi LPSK
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA- Langkah Mahkamah Agung membebaskan anak korban perkosaan dari tudingan melakukan aborsi diapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa putusan yang disampaikan hakim tunggal pada tingkat kasasi, Agung Sumardijiatmo itu memenuhi rasa keadilan, mengingat alasan korban sampai melakukan aborsi.
Advertisement
Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan alasan korban sampai melakukan aborsi karena melihat dari perjalanan kasusnya, yang bersangkutan merupakan korban perkosaan oleh kakak kandungnya sendiri.
Dengan demikian, lanjut Hasto, posisi korban sebenarnya sudah jelas. Dalam arti, apa yang dilakukan korban tidak bisa ditindak secara hukum. Sebab, di sisi lain, ada Undang-Undang Kesehatan yang mengatur alasan melakukan aborsi.
“Alasan korban melakukan aborsi karena ada tindak pidana perkosaan yang mendahuluinya,” ujarnya, Kamis (5/7/2019).
Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi pada Agustus 2018 silam, yang menyatakan korban tidak layak dihukum meski terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Hal itu disebabkan karena tindak pidana aborsi dilakukannya dalam keadaan terpaksa. Ke depan, tuturnya, kasus semacam ini dapat menjadi preseden, khususnya bagi dilematis korban yang mengalami peristiwa serupa, dengan alat ukur yang tegas di tahap awal penyelidikan.
Dia melanjutkan, dengan adanya putusan bebas mampu menguatkan korban atas pemulihan trauma yang diderita akibat tindak pidana perkosaan oleh kakak kandungnya. Di masa mendatang, lanjutnya, korban diharapkan bisa melanjutkan kehidupannya tanpa dibayangi hukuman penjara atas aborsi yang dilakukan.
“LPSK telah memberikan sejumlah layanan bagi korban, yaitu pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan psikososial,” ungkap dia.
Kasus ini bermula saat korban diperkosa kakaknya pada akhir 2017. Akibat tindak perkosaan itu, korban hamil dan menggugurkan kandungannya. Kasus itukemudian masuk ke ranah hukum dan disidangkan di PN Muara Bulian, Jambi. Pelaku yang juga kakak korban dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan korban dihukum 6 bulan penjara karena terbukti aborsi. Atas vonis terhadap korban itulah, masyarakat protes dan mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement