Advertisement
Kekecewaan Masyarakat Sipil Atas Kasus Baiq Nuril, Presiden Jokowi Didesak Berikan Amnesti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Keputusan Mahkamah Agung atas kasus Baiq Nuril memicu kemarahan publik.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada Baiq Nuril. Mereka kecewa dengan penolakan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril ke Mahkamah Agung.
Advertisement
Peneliti for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva menilai penolakan perkara PK Baiq Nuril oleh MA mempersulit upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual untuk berani menyuarakan kasus kekerasan yang dialaminya. Untuk itu, kata Genoveva langkah selanjutnya yang bisa ditempuh adalah meminta Jokowi untuk segera memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Langkah advokasi ke depan yang kami minta adalah Presiden Jokowi segera memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," kata Genoveva, di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Genoveva meuturkan, sebelumnya ia telah menyerahkan petisi kepada Kantor Staf Presiden (KSP) yang berisi desakan kepada Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Namun, ketika itu Jokowi menjanjikan akan memberikan grasi. Sedangkan, berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi disebutkan bahwa grasi hanya berlaku bagi seseorang yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau lebih.
"Akhirnya waktu itu, teman-teman dari penasehat hukum mengajukan PK yang kemudian baru kita ketahui hari ini ditolak (MA)," ujarnya.
Genoveva menilai amnesti dari Jokowi merupakan harapan terakhir bagi Baiq Nuril agar dirinya tidak dipenjara dan harus terpisahkan dari keluarganya atas keberaniannya untuk melawan pelaku kekerasan seksual yang dialaminya.
Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril kemudian meminta DPR RI untuk berani mendesak Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"DPR harus berani untuk mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesti. Karena memang tidak ada jalan lain sekarang," tegasnya.
Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Baiq Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.
Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Baiq Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement