Advertisement
Pembatasan Impor Tembakau Ditunda, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 84/2017 tentang Pembatasan Impor Tembakau ditunda sesuai arahan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Permendag no. 84/2017 menyatakan pemerintah akan membatasi impor tembakau yang belum diserap industri rokok, tembakau tidak bertangkai, tembakau jenis virginia, jenis burley, jenis oriental, batang tembakau, dan lainnya. Namun, barang penelitian dan pengembangan teknologi tidak dibatasi importasinya.
Advertisement
Peneliti Demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Hasan dalam penelitiannya yang diterbitkan pada awal tahun ini menyebutkan penerapan beleid tersebut ditunda karena bertentangan dengan kebijakan ekonomi lainnya. Selain itu, menurutnya, impor tembakau masih menguntungkan para pelaku industri tembakau.
Abdillah memaparkan industri rokok nasional membutuhkan sekitar 342.000 ton tembakau, sedangkan petani tembakau lokal baru dapat memasok sekitar 57,33% dari kebutuhan tersebut atau sekitar 196.100 ton tembakau per tahun.
Adapun, Data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian 2015, luas areal tanaman tembakau virginia hanya 28.949 hektar, sementara produksinya 38.371 ton atau hanya 19,8 % dari total produksi tembakau nasional.
Sementara itu, tembakau burley hanya memiliki luas areal tanam sebesar 997 Ha, produksinya hanya mencapai 1.417 ton, sedangkan petani lokal hanya mampu menghasilkan tembakau jenis semi oriental.
Dalam kajiannya Abdillah mengutarakan tembakau virginia mendominasi impor tembakau yakni sebanyak 83% per tahunnya. Maka dari itu, ujarnya, pengembangan substitusi impor tembakau harus difokuskan pada tembakau virginia dibandingkan dengan tembakau oriental dan burley.
Di sisi lain, Abdillah berpendapat pemerintah harus mempercepat peningkatan kontrol terhadap impor tembakau untuk meningkatkan harga tembakau di dalam negeri yang pada akhirnya dapat menyejahterakan petani tembakau. Abdillah mengusulkan perlu ada rencana aksi yang lebih realistis pada koherensi kebijakan yang lebih adil.
“Peraturan dapat mencapai tujuannya untuk membantu petani tembakau jika memiliki pendekatan yang lebih sistematis,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
Advertisement
Advertisement