Advertisement
Pengacara Mengaku Tak Tahu Soal Pencabutan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengacara dari tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen mengaku tidak mengetahui perihal isu yang menyebutkan kliennya akan mencabut gugatan praperadilan.
"Saya baru dengar dari kawan-kawan wartawan tentang adanya pencabutan. Saya tidak tahu," ujar Tonin Tachta Singarimbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Advertisement
Menurut Tonin, jika kabar itu benar, tentunya dia tidak akan datang ke pengadilan dengan surat kuasa dari Kivlan Zen. Kuasa hukum tersebut juga menegaskan kembali bahwa dia tidak mengetahui isu tersebut dan meminta untuk menunggu keputusan majelis hakim
"Jadi, kita tunggu saja dari majelis hakim. Kalau berita di luar kita tanggapi, saya bukan kuasa hukum namanya," tegasnya.
Kivlan Zen sendiri sampai berita ini diturunkan masih belum mendapat kepastian apakah bisa hadir ke pengadilan atau tidak. Menurut kuasa hukumnya, surat sudah diajukan agar Kivlan dapat menghadiri pengadilan. Namun, pihaknya belum mendapat konfirmasi izinnya sejauh ini.
"Sebenarnya pemohon praperadilan langsung oleh Pak Kivlan Zen sendiri. Karena statusnya Pak Kivlan dalam tahanan, sudah mengajukan surat kepada Kapolda," ungkap Tonin ketika ditanya soal kehadiran Kivlan di pengadilan.
Menurut Tonin, jika tidak diizinkan oleh Polda Metro Jaya untuk menghadiri sidang, telah terjadi perbuatan sewenang-wenang atas Kivlan karena yang bersangkutan dipanggil resmi oleh pengadilan dengan surat resmi.
"Siapa saja yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir. Kalau tidak hadir, ada hukumannya. Kasihan Pak Kivlan dihukum karena tidak hadir," katanya.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya karena penetapan status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. Kivlan merasa keberatan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan pada hari Kamis (20-6-2019). Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada hari Rabu (29-5-2019) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Mendaftar Cawawali di PDIP, Mayasari Timur Ingin Perbaiki Kerusakan Konstitusi
- Berita Terpopuler: Rober & Prihanto Ambil Formulir di PDIP-Bullying di Semarang
- Wawali Solo Sebut Penyebab Kebakaran di Kelurahan Manahan Masih Diinvestigasi
- Mau Dolan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Sukoharjo Minggu 19 Mei 2024
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 19 Mei 2024: DIY Cerah Berawan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini
- PPP Dukung Khofifah di Pilgub Jawa Timur
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Advertisement
Advertisement