Advertisement

Baiq Nuril Didukung LPSK untuk Ajukan Amnesti

Newswire
Senin, 08 Juli 2019 - 17:57 WIB
Sunartono
Baiq Nuril  Didukung LPSK untuk Ajukan Amnesti Aksi dukungan untuk Baiq Nuril. - Ist/Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung adanya upaya lain seperti pemberian amnesti dari presiden untuk memberikan keadilan bagi Baiq Nuril.

"LPSK mendukung apa pun upaya tersebut. Salah satu upaya yang dimungkinkan untuk didorong adalah pemberian amnesti," kata Livia di Jakarta, Senin.

Advertisement

Livia berpendapat, kasus Baiq Nuril ini bisa jadi salah satu alasan untuk segera mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Melalui RUU PKS para pelaku kekerasan seksual baik secara fisik atau pun nonfisik dapat dijerat pidana.

LPSK berharap Baiq Nuril bisa mendapatkan keadilan substantif, karena sampai saat ini, Baiq Nuril masih dalam perlindungan LPSK dan mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikososial.

LPSK berencana bekerja sama dengan gubernur dan pemerintah daerah NTB untuk pemulihan psikososial Baiq Nurul.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Baiq Nuril dengan beberapa pertimbangan. Baiq Nuril tetap dinyatakan bersalah dan dihukum enam bulan penjara setara denda Rp500 juta.

Putusan itu mengundang reaksi beragam, banyak pihak mengusulkan dan mendukung adanya upaya bagi Baiq Nuril untuk memperoleh keadilan, salah satu upayanya adalah pemberian amnesti oleh Presiden RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 19 Mei 2024: DIY Cerah Berawan

Jogja
| Minggu, 19 Mei 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement