Advertisement
KPU: Rekap Elektronik Bisa Diterapkan dalam Pilkada 2020, tapi...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - E-rekap (rekapitulasi elektronik) bisa saja diterapkan pada pilkada serentak 2020 mendatang namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan proses persiapannya harus cepat.
“Bisa saja, tapi harus cepat. Peraturan KPU tentang rekapitulasi pilkada harus disesuaikan kemudian nanti cara menyusun anggaran harus disesuaikan,” kata Arief Budiman usai rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Advertisement
Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini KPU masih terus membahas lebih lanjut mengenai teknis e-rekap, alasannya karena e-rekap dinilai lebih efektif dan efisien baik dari segi waktu maupun dari segi anggaran. Namun, Arief juga menyinggung mengenai kesiapan pemerintah daerah.
“Yang penting juga menyangkut tentang kesiapan pemerintah daerah karena e-rekap membutuhkan peralatan dan pelatihan SDM itu harus dihitung apakah sudah masuk dalam Permendegri,” tambah Arief.
Sementara itu, dalam RDP yang membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pilkada Serentak 2020 KPU mengajukan sistem e-rekap yang mirip dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang sudah diterapkan pada Pemilu 2019.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan KPU harus melakukan simulasi terlebih dahulu dan evaluasi terhadap Situng pada Pemilu 2019. Jika sarana dan prasarana sudah siap dan memadai maka e-rekap bisa dilaksanakan.
“Kalau belum mampu ya jangan tapi kalau sarana sudah siap, kemampuannya sudah siap, dan siap untuk diaudit oleh siapa pun secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, kenapa tidak,” kata Herman.
Sedangkan mengenai peraturan undang-undang, DPR akan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ada tidak hanya berdasarkan PKPU saja.
“Terkait rekap elektronik atau pemungutan suara elektronik dan juga e-voting, dimunculkan di undang-undang Pilkada 85,98, dan 117,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Catat! Ini Nama-nama Anggota DPRD Sleman Periode 2024-2029 Per Dapil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
Advertisement
Advertisement