Advertisement
Polisi Ringkus Belasan Orang Terlibat Peredaran Narkoba di Solo
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta memeriksa 13 tersangka yang terllibat penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di Solo.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo di Solo, Selasa, menyebutkan empat dari 13 tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Markas Polresta Surakarta adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.
Advertisement
Kapolres lantas menyebut nama empat tersangka residivis tersebut, yakni Rio Valentino, 25, warga Danukusuman Solo, Andi Febriyanto, 28, warga Mlojosongo Solo, Adi Musyafa, 28, warga Joyontakan Solo, dan Tri Warno alina Kebo, 35, warga Duren Sawit Jakarta timur. Bahkan, tersangka Rio Vanlentino keluar masuk penjara hingga empat kali dengan kasus yang sama atau lima kali terlibat dalam kasus narkoba.
"Tersangka Rio ini, pertama ditahan selama dua tahun, kemudian satu tahun, terus satu tahun enam bulan, dan terakhir dua tahun penjara. Dia kini terlibat lagi, belum kapok juga," kata Kapolres.
Polisi akan mengembangkan penyidikan kasus peredaran narkoba tersebut karena sabagian tersangka merupakan pengedar obat-obat terlarang itu. Sembilan tersangka lainnya, yakni Donny Kristianto, Yoga Indra, Diska Hino, Surya Sudiono, Budi Setyawan, Bambang Hariyanto Eko Setiono, Ari Sulisyo, dan Heru Sri Wijarwanto, semuanya warga Solo.
"Kami juga menyita 11,889 gram sabu-sabu, 28 butir pil alprazolam, dan satu pil enex. Ke-13 tersangka ini ditangkap selama operasi narkoba 2 pekan terakhir ini," kata Kapolres.
Menurut dia, kegiatan pemberantas narkoba di wilayah Kota Surakarta tersebut secara terus-menerus guna menekan hingga nol kasus.
Kapolres mengatakan bahwa modusnya tetap sama mengirimkan barang melalui kurir, kemudian pengedarannya dalam bentuk paket kecil-kecil.
"Kami dalam melakukan operasi dengan bersinergi dengan BNN Kota Surakarta dan instansi yang lain. Hal ini sejalan penegakan hukum dengan upaya-upaya prefentif, pemberdayaan keluarga dan masyarakat untuk menciptakan Kota Solo yang bersih dari narkoba," katanya.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Ada Pemasangan Eskalator, Per 6 Mei 2024 Perjalanan Kereta Tujuan Pasar Senen Berhenti di Jatinegara
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
Advertisement
Advertisement