Advertisement
Kasasi Terdakwa Kasus BLBI Dikabulkan MA, KPK Menilai Aneh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai aneh dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. MA memutuskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Namun demikian, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku kaget dengan putusan yang dikabulkan MA tersebut. "KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Syarif, Selasa (9/7/2019).
Advertisement
Menurut Syarif, bila mendengar keputusan majelis hakim kasasi, ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan kepadanya.
Akan tetapi, lanjut dia, para hakim MA berbeda pendapat dalam pertimbangan terkait perbuatan terdakwa Syafruddin.
Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan putusan PT DKI pada tingkat banding (judex fact). Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata.
Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi. "Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," ujar Syarif.
Rencananya, KPK juga bakal menggelar konperensi pers dalam menanggapi putusan ini secara lengkap.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohon Kasasi dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, Selasa (9/7/2019).
"Mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," tulis salinan putusan yang diperoleh Bisnis.
Dengan demikian, MA membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjaranya selama 15 tahun.
Saat itu PT DKI, Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI.
Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun.
Namun, dengan putusan ini MA memerintahkan agar Syafrudin segera dikeluarkan dari tahanan.
"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," tulis bunyi putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Ada Pemasangan Eskalator, Per 6 Mei 2024 Perjalanan Kereta Tujuan Pasar Senen Berhenti di Jatinegara
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
Advertisement
Advertisement