Advertisement
Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Kasasi Pelanggaran TSM ke MA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilu 2019 kembali dipermasalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Keduanya kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah didaftarkan dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Perkara tersebut sudah diproses MA dan tengah menunggu tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku Termohon.
Advertisement
Ini merupakan pengajuan kasasi untuk yang kedua kalinya dan dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandi. Kali ini, pasangan tersebut memberi kuasa kepada Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.
Sebelumnya, pasangan nomor urut 02 dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini melaporkan termohon yang sama melalui Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandi Djoko Santoso ke Bawaslu.
Dalam putusan kasasi terdahulu, MA menguatkan Putusan Bawaslu yang tidak dapat menerima perkara tersebut atau niet ontvanklijk verklaard (N.O). Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil lantaran pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.
MA kembali menyatakan perkara tersebut N.O. dengan menambahan alasan penolakannya. Djoko tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.
Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini, permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi sebagai pihak yang mempunyai legal standing.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kliennya, meskipun berkepentingan, sampai saat ini tidak dimintai tanggapan MA.
“Sebab itu, kami bersikap pasif, tapi aktif memantau perkembangan perkara ini,” ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (9/7/2019).
Yusril menilai Prabowo-Sandi telah salah melangkah dalam menangani perkara ini. Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.
Dia juga menganggap ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara karena Prabowo-Sandi bukan pihak yang mengajukan perkara ke Bawaslu dan kasasi ke MA. Pasalnya, Pemohon perkara sebelumnya adalah Djoko.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi. Sementara itu, keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” jelas Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Lonjakan Kasus DBD, Dinas Kesehatan DIY Belum Adakan Rapid Test
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
Advertisement
Advertisement