Advertisement

Bukti Kekerasan yang Dilakukan Polisi saat Rusuh Jakarta Diserahkan ke Ombudsman

Newswire
Rabu, 10 Juli 2019 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Bukti Kekerasan yang Dilakukan Polisi saat Rusuh Jakarta Diserahkan ke Ombudsman Kerusuhan Mei 2019. - Ist/Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Barang bukti terkait kekerasan dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang diduga dilakukan aparat kepolisian diserahkan ke Ombudsman.

Sejumlah perwakilan Amnesty International Indonesia menyambangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini. Kedatangan mereka untuk menyerahkan barang bukti (barbuk) terkait kekerasan dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Advertisement

"Hari ini kami bertemu dengan Ombudsman untuk menyerahkan beberapa kerja Amnesty yang sebetulnya sudah dirilis beberapa minggu lalu," ujar Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

ā€ˇSejumlah barbuk yang diserahkan Amnesty International Indonesia ke Ombudsman yakni terkait rekaman video dugaan kekerasan dalam kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019. Diduga, ada keterlibatan oknum polisi dalam kerusuhan tersebut.

"Kita menyerahkan video khusus terkait dengan dugaan penyiksaan dan perilaku buruknya oleh kepolisian, di video itu sebenernya ada di beberapa tempat," kata Papang.

Selain ke Ombudsman, temuan-temuan itu juga diserahkan kepada pihak Polri dan Komnas HAM dengan harapan agar segera dapat ditindaklanjuti. Adapun temuan tersebut berbentuk video-video yang beberapa diantaranya telah menyebar lewat jejaring sosial, dimana beberapa diantaranya telah diteliti lebih lanjut kebenarannya.

Terkait proses penanganan demo yang berujung ricuh, Papang menilai, tindak kekerasan yang dilakukan aparat bermula akibat efek psikologis setelah seharian bertugas.

Menurutnya, semestinya ada mekanisme lain yang perlu dilakukan Polri demi mencegah perilaku aparat yang semena-mena melakukan kekerasan. Termasuk membuat regulasi untuk penanganan kekerasan bilamana hal itu kembali terjadi.

"Kita melihat ada syarat dasar reformasi kepolisian ideal, yaitu harus ada mekanisme eksternal yang bekerja secara independen untuk merespon dugaan dugaan pelanggaran HAM yang serius yang itu belum terjadi," tuturnya.

Berdasarkan data terakhir dari pihak kepolisian, ada 9 korban tewas dalam kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Hingga saat ini, belum diketahui siapa pelaku pembunuhan terhadap 9 orang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mayat Bertato Ditemukan di Pantai Kulonprogo, Polisi Masih Mendalami

Kulonprogo
| Selasa, 30 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement