Advertisement
Tersandera Aturan Presidential Threshold, Muhammadiyah Ungkap Kemunculan Parpol Minta Jatah Menteri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Fenomena parpol minta jatah menteri direspons Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas menilai, partai pengusung Jokowi-Ma'ruf yang secara terang-terangan meminta jabatan menteri karena dampak adanya sistem presidential threshold atau ambang batas pencalonan Pilpres yang harus memiliki 20 persen total kursi di parlemen.
Advertisement
"Ya sejak awal sudah tersandera, enggak bisa enggak. Kalau enggak, ganti sistemnya, makanya ke depan sistem presidential threshold itu harus dihapus. Sistem 20 persen tuh harus dihapus biar masing-masing partai bisa maju, mengajukan calon presidennya sendiri," kata Yunahar kepada Okezone, Rabu (10/7/2019).
Menurut dia, semakin banyak calon yang maju dalam Pilpres akan berdampak positif kepada Presiden terpilih. Pasalnya, koalisi setiap calon yang akan maju di Pilpres tak akan gendut seperti sekarang.
"Mau 5 calon, 10 calon, silakan. Nah nanti kalau begitu, ada partai yang calonnya menang, dia bisa mandiri. Sekarang keroyokan, menang, tidak bisa, setelah menang, ini hak presiden, enggak bisa. Itu sudah risiko sistem yang kita anut. Kalau tidak mau gitu ya ubah sistemnya," paparnya.
Yunahar menjelaskan, Muhammadiyah mendorong agar adanya perubahan sistem presidential dengan tidak menggunakan ambang batas dalam pencalonan Pilpres pada 2024.
"Biarkan masing-masing partai mencalonkan presiden sendiri-sendiri, enggak usah dibatasi 20 persen, 15 persen. Kalau mereka masuk ke parlemen, sekarang parlemen threshold kan 4 persen," ujar dia.
"Yang masuk parlemen, berapa pun, mereka mengajukan calon presiden, silakan, biar masyarakat yang menilai. Semakin banyak calonnya, semakin bagus untuk kaderisasi," tambah Yunahar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua Kali Terkena Serangan Jantung, Krasno Bersyukur Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
Advertisement
Advertisement