Advertisement
Kesadaran Terhadap Perlindungan Konsumen Dinilai Masih Rendah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia masih banyak yang belum mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen maupun pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas mengatakan ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat dan pelaku usaha ini menyebabkan banyak terjadi insiden perlindungan konsumen.
Advertisement
Menurutnya, rendahnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen juga dikarenakan rendahnya komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, khususnya dalam hal perhatian dan keberpihakannya pada masyarakat.
Di lain pihak, lanjutnya, beberapa pelaku usaha sudah melakukan berbagai inisiatif sehingga bisa memberikan perlindungan pada konsumen; untuk itu perlu diberikan apresiasi pada pelaku usaha yang sudah berinisiatif dalam melakukan upaya perlindungan konsumen.
“Dalam rangka memasyarakatkan sikap keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen khususnya kepada para pelaku usaha, BPKN sebagai lembaga yang diamanahkan oleh UUPK untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen akan mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dengan nama Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award,” kata Rolas dalam siaran pers, Rabu (10/7/2019) malam.
Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award merupakan ajang penghargaan kepada pelaku usaha di Indonesia yang telah mau dan mampu menyelenggarakan program perlindungan konsumen sebagai wujud tanggung jawabnya untuk mendukung praktik bisnis yang baik, beretika dan bertanggungjawab agar dapat tumbuh berkelanjutan.
Penilaian RAKSA NUGRAHA menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan. Berbagai kalangan di Indonesia sudah mengadopsi MBNQA, diantaranya oleh kementerian/BUMN dalam menilai BUMN yang berkinerja unggul.
Namun, penekanan penilaiannya ini lebih menitikberatkan pada sistem Perindungan Konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh Pelaku Usaha. Ada kuesioner sebagai instrumen penilaian yang disusun berdasarkan pendekatan MBNQA dan akan dilakukan penilaian/kriteria dengan konsep ADLI (Approach Deployment, Learning, Integration).
Penilaian ini akan menempatkan Pelaku Usaha yang dinilai masuk dalam kelompok rating platinum, gold atau silver.
Rolas menjelaskan, Raksa Nugraha akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait dengan perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha maupun asosiasinya.
Program ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahun Pertama, 2019, merupakan tahap awal untuk membangun skema penilaian, sosialisasi dan penilaian ke pelaku usaha
Tahun Kedua, 2020, Raksa Nugraha tidak hanya menilai Pelaku Usaha tetapi juga Pemda. Tahun Ketiga, 2021, dan tahun selanjutnya penilaian akan terus berkembang sesuai dengan kondisi yang ada.
“Dengan program penganugerahan RAKSA NUGRAHA ini diharapkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen akan meningkat sehingga masing-masing lembaga bisa berperan optimal,” jelas Rolas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Boyolali Kembali Diguyur Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 27 April: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement