Advertisement
Akibat Konsumsi Rokok di Indonesia, Kematian Lebih dari 230.000 dalam Setahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kajian Badan Litbangkes tahun 2015 menunjukkan, Indonesia menyumbang lebih dari 230.000 kematian akibat konsumsi produk tembakau setiap tahunnya.
Menteri Kesehatan Nila F Moelek menyampaikan hal tersebut saat memaparkan ancaman bahaya rokok di Gedung Kementerian Kesehatan pada Kamis (11/7/2019), dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei 2019.
Advertisement
Nila menyebut, bahwa data Globocan 2018 menunjukkan dari total kematian akibat kanker di Indonesia, kanker paru menempati urutan pertama penyebab kematian yaitu sebesar 12,6 persen.
Sementara, berdasarkan data Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan 87 persen kasus kanker paru berhubungan dengan merokok.
Dalam berbagai riset, diketahui bahwa faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) utama yang bisa dicegah bersama adalah perilaku buruk merokok.
“Rokok merupakan faktor risiko penyakit yang memberikan kontribusi paling besar dibanding faktor risiko lainnya. Seorang perokok mempunyai risiko 2 sampai 4 kali lipat untuk terserang penyakit jantung koroner dan memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang penyakit kanker paru dan PTM lainnya,” ungkap Nila.
Menteri Kesehatan Nia F Moeloek. JIBI/Bisnis/Ria Theresia Situmorang
Saat ini, menurut data Riset Kesehatan, Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok. Prevalensi perokok laki–laki di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia dan diprediksi lebih dari 97 juta penduduk Indonesia terpapar asap rokok.
Kecenderungan peningkatan prevalensi merokok terlihat lebih besar pada kelompok anak-anak dan remaja.
Riskesdas 2018 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan prevalensi merokok penduduk berusia ≤18 tahun dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen
Untuk meminimalisir konsumsi rokok, Kementerian Kesehatan bersama dengan lembaga terkait berupaya melakukan upaya pengendalian iklan dengan pembatasan iklan rokok di Internet.
Sebagaimana diketahui promosi rokok di media sosial yang semakin marak dan mempengaruhi anak-anak untuk menjadi perokok pemula sehingga dianggap telah melanggar UU No. 36 tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hari Buruh 2024, Bupati Bantul: Momentum Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan Peringatan Hari Buruh
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Wilayah Perbatasan
- Badan Geologi Ungkap Kegempaan Gunung Ibu Meningkat Signifikan
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
Advertisement
Advertisement