Advertisement

Pengedar Valas Palsu Senilai Rp300 Miliar Ditangkap Polisi

Rayful Mudassir
Kamis, 11 Juli 2019 - 17:57 WIB
Sunartono
Pengedar Valas Palsu Senilai Rp300 Miliar Ditangkap Polisi Pengungkapan uang palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7 - 2019). Foto: Rayful Mudassir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara mengungkap sindikat pengedar uang palsu mata uang asing di wilayah Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019). Mata uang luar negeri tersebut diperkirakan senilai Rp300 miliar.

Uang palsu tersebut merupakan mata uang dari berbagai negara diantaranya Dolar Amerika, Ringgit Malaysia, Dolar Singapura, Ringgit Brunai, Dolar Kanada, Poun sterling, hingga Euro.

Advertisement

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya transaksi jual beli uang palsu di depan Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Sehingga kami membentuk tim untuk melakukan pendalaman terkait informasi tersebut dan tanggal 4 Juli 2019 kami lakukan penangkapan berjumlah 4 orang dengan inisial AR, AS, RP dan DA," katanya, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7/2019).

Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti 10 ikat mata uang Dolar Amerika pecahan US$100. Setelah itu polisi langsung melakukan pengecekan ke bank dan money changer untuk memastikan keaslian uang tersebut.

Setelah memastikan palsu, polisi langsung memecah tim untuk mencari pelaku lainnya. Tidak lama berselang polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial FF, PH dan H. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah mata uang asing lainnya berikut obligasi Euro, Pounsterling dan Hongkong.

Dari keterangan polisi, para pelaku menjual mata uang dolar dengan nilai yang lebih rendah dari yang sebenarnya. Per dolar para pelaku menawarkan uang tersebut hanya Rp5.000 - Rp7.000. Namun polisi menggagalkan rencana transaksi itu.

Polisi belum dapat memastikan para tersangka terlibat dalam sebuah sindikat besar atau tidak. Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Pun demikian polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang diyakini memiliki seluruh uang tersebut.

Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam dijerat pasal 244 KUHP dan 245 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja

Jogja
| Rabu, 01 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement