Advertisement
KPK Dinilai Tak Bisa Sidik Sjamsul Nursalim dalam Kasus BLBI, Ini Sebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara Syafruddin Temenggung menjadi isyarat KPK tidak dapat menyeret Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, dalam kasus pidana penerbitan surat keterangan lunas BLBI.
"Putusan kasasi ini telah mengkonfirmasi bahwa kasus yang dikenakan kepada Syafruddin Temenggung adalah perkara perdata dan bukan pidana. Jadi karena Sjamsul Nursalim dituduh bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung, maka karena dia dibebaskan dan karena perbuatannya adalah perdata, tentu Sjamsul Nursalim tidak dapat dijadikan tersangka lagi”, ujar pengacara Otto Hasibuan, Kamis (11/7/2019).
Dia melanjutkan, persoalan ini semestinya dipersoalkan oleh pemerintah secara perdata jika merasakan ada kerugian dalam bentuk apapun. Hingga kini, lanjutnya, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu, karena pemerintah tahu dan mengakui bahwa tidak ada misrepresentasi dan tidak ada kerugian yang dialami.
Advertisement
“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung tersebut, karena memberikan putusan yang adil dan benar dan memberikan kepastian hukum,” ucapnya.
Otto Hasibuan saat ini menjadi kuasa hukum Sjamsul Nursalim dalam gugatan terhadap BPK beserta auditornya I Wayan Wara di PN Tangerang. Mereka menggugat audit Investigasi BPK 25 Agustus 2017 yang dinilai telah melanggar undang-undang dan menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Sebagaimana diketahui, dalam kasasi dengan nomor register No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019, MA membatalkan putusan pengadilan dalam perkara penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa perkara yang melibatkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bukanlah tindak pidana. Hal ini sejalan dengan arugmen yang sering dilontarkan oleh kuasa hukum Sjamsul Nursalim bahwa persoalan penyelesaian pembayaran BLBI merupakan perbuatan perdata.
Sebagaimana diketahui, KPK menyatakan terjadi misrepresentasi pada utang petambak sebesar Rp4,5 triliun. Utang yang diserahkan kepada BPPN itu diketahui tidak lancar melalui surat Ketua BPPN Glen Yusuf pada November 1999.
Dalam surat itu tersurat bahwa Sjamsul Nursalim dianggap melakukan misrepresentasi lantaran sebelumnya ketika melakukan pernyataan dan jaminan menyatakan bahwa utang petambak yang merupakan aset BDNI tersebut lancar namun pada kenyataannya tidak lancar.
Syafruddin dianggap oleh KPK melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara karena menerbitkan SKL BLBI pada 2004 padahal Sjamsul Nursalim dianggap melakukan misrepresentasi sebesar Rp4,5 triliun.
Dia kemudian divonis 15 tahun penjara dan KPK mengembangkan penyidikan dengan menetapkan Sjamsul beserta istrinya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement