Advertisement
Dari Potensi Zakat Rp217 Triliun, Baru Rp6 Triliun yang Terkumpul
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Pengelolaan potensi zakat di Indonesia belum optimal. Baru Rp6 triliun zakat yang dikumpulkan dari potensi Rp217 triliun.
Data tersebut disebutkan dalam riset Gusnam Haris untuk memperoleh gelar doktor bidang Ekonomi Islam Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Jogja.
Advertisement
Dia mengutip penelitian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bekerja sama dengan IPB tentang potensi zakat per tahun. Hasil karya riset berjudul Persentase Zakat Menurut Yusuf Al-Qaradawi dan Urgensinya Bagi Penerapan Zakat oleh Baznas di Indonesia.
"Angka tersebut mengindikasikan, jika potensi zakat ini dimaksimalkan, maka luar biasa untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat miskin," kata dia, Kamis (11/7/2019).
Ia mengatakan zakat merupakan sumber dana yang paling potensial yang ditawarkan dalam Islam. Selain kewajiban umat Islam, zakat mempunyai nilai pada dimensi moral, sosial dan ekonomi.
Dalam upaya memaksimalkan pengumpulan potensi zakat di Indonesia, Gusnam mengangkat pemikiran Yusuf Al-Qaradawi dalam karya besarnya yang berjudul Fiqh al-Zakah.
Di hadapan tim penguji, Gusnam memaparkan Fiqh al-Zakah memiliki kaitan yang erat dengan Baznas di Indonesia. Sejak munculnya terjemahan Fiqh al-Zakah dengan judul buku terjemahan Hukum Zakat, Bazis BKI Jakarta dan Baznas menjadikan karya itu sebagai rujukan utama untuk pengelolaan zakat di Indonesia. Namun dalam persoalan persentase zakat, Baznas tidak merujuk pada pemikiran al-Qaradawi. Baznas memakai persentase zakat tetap, sementara al-Qaradawi menawarkan persentase zakat dinamis.
Menurut dia, di era yang menuntut perkembangan ekonomi Islam bisa berkembang pesat saat ini, yang membutuhkan optimalisasi penggalangan zakat dalam rangka menumbuhkan perekonomian umat Islam agar terwujud kemaslahatan umat yang semakin baik, maka sangatlah penting mengkaji lagi pemikiran al-Qaradawi tentang persentase zakat dinamis.
Persentase zakat dinamis yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW memiliki tiga kekhasan, yang bisa disebut dengan ungkapan progresif-proporsional-limitatif (numuw- adalah-hudud).
Progresif dalam arti, persentase zakat diambil dari harta yang tumbuh dan yang dikeluarkan harus dijamin memiliki potensi untuk bertumbuh. Proporsional artinya persentase zakat itu harus adil dan tidak menyusahkan orang yang berzakat dan yang menerima zakat. Terakhir, limitatif artinya kedinamisan persentase zakat itu bergerak dan berada dalam batasan.
"Batas bawah 2,5 persen dan batas atas 20 persen," ujarnya. (Uli Febriarni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
Advertisement
Advertisement