Advertisement
Berkas Milik FPI Dikembalikan Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan berkas persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan yang diajukan Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, pengembalian dilakukan karena ada beberapa syarat pendaftaran SKT Ormas yang belum dipenuhi FPI. Pengembalian berkas FPI dilakukan melalui Unit Layanan Administrasi.
Advertisement
"Kami kembalikan, bukan menolak. Itu [berita Kemendagri menolak persyaratan FPI] hoaks. Kami mengembalikan untuk meminta FPI melengkapi persyaratan yang dianggap dan dinilai kurang," tutur Soedarmo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Salah satu berkas yang kurang dari FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai ormas agama, FPI harus memiliki rekomendasi dari Kemendag untuk mendapat SKT.
Berkas kedua adalah AD/ART. Soedarmo menyebut, AD/ART FPI belum ditandatangani saat diserahkan untuk mengurus SKT Ormas ke Kemendagri.
"Kalau belum ditandatangani, kan itu belum sah AD/ART-nya. Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Pengajuan untuk mendapatkan SKT itu sudah ada, kemudian alamat sekretariat itu belum, belum dilengkapi," katanya.
FPI tidak diberi batasan waktu untuk mengurus kelengkapan berkas pembuatan SKT Ormas. Soedarmo menyebut Kemendagri akan menunggu kelengkapan berkas FPI.
Sebagaimana diketahui, SKT FPI di Kemendagri berlaku selama 5 tahun dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. SKT diberikan kepada ormas yang tidak berbadan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
Advertisement
Advertisement