Advertisement

Buntut Kasus Lesbian dan Gay di Penjara, Pemerintah Pertimbangkan Wacana Pembangunan Bilik Asmara

Newswire
Jum'at, 12 Juli 2019 - 21:22 WIB
Bhekti Suryani
Buntut Kasus Lesbian dan Gay di Penjara, Pemerintah Pertimbangkan Wacana Pembangunan Bilik Asmara Ilustrasi. - Solopos/Sunaryo Haryo Bayu

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Buntut merebaknya kasus lesbian dan gay di dalam penjara di Jawa Barat, Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) kini mempertimbangkan solusi pembuatan bilik asmara untuk narapidana.

Pemerintah kini masih berupaya mencari solusi untuk menghilangkan fenomena disorientasi seksual yang muncul di antara napi dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

Advertisement

Salah satu hal yang dipikirkan kemenkumham ialah dengan membangun bilik asmara.

Adanya fenomena disorientasi seksual di dalam lingkungan sempat disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono mengatakan kalau pihaknya sempat terbesit untuk mengadakan bilik asmara di area Lapas.

"Bilik asmara itu lagi dipikirkan, jangan disalahgunakan," kata Bambang saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Jumat (12/7/2019).

Bambang mengungkapkan pengadaan bilik asmara tersebut belum masuk ke dalam tahap pembahasan serius. Hal itu disampaikannya lantaran pengadaan bilik asmara untuk menyalurkan kepentingan biologis warga binaan mesti dipikirkan matang-matang dan bisa digunakan sesuai dengan semestinya.

"Bisa dilaksanakan atau tidak, sedang dikaji lebih dalam," ujarnya.

Selain itu, ia pun menanggapi soal pernyataan Liberti yang menyebut penyebab munculnya fenomena disorientasi seksual tersebut karena over kapasitasnya warga binaan dalam satu lapas.

Bambang menyatakan bahwa kini pihaknya sedang mencari solusi dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.

Dari revisi undang-undang tersebut nantinya ada formulasi yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait aturan remisi terpidana narkoba.

"Kemarin kan terakhir di tingkat raker terus materinya dipanjangkan ke DPR, lagi mencari masukan ke daerah dalam rangka penyempurnaan undang-undang itu," tandasnya.

Adanya fenomena disorientasi seksual di dalam Lapas nyatanya ditanggapi dari banyak kalangan, termasuk Dede Oetomo, pendiri Gay Nusantara. Dede menilai bisa saja perubahan perilaku seks terjadi karena persoalan sempitnya ruang sel tahanan.

"Iya bisa saja," kata Dede saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

Namun, Dede menekankan, apabila hal itu terjadi bukan berarti dengan sempitnya ruang sel tahanan kemudian bisa mengubah orientasi seksual seseorang. Katakanlah, lanjut Dede, napi tersebut harus menghuni ruang sel yang penuh sesak untuk menjalani masa tahanan yang cukup lama pula.

Semisal, napi yang heteroseksual ditempatkan di dalam sel tahanan untuk waktu yang cukup lama. Ia hanya mau melakukan hubungan seks sesama jenis, namun tidak secara aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement