Advertisement
Polisi Sebut Terduga Teroris Magetan Bendahara Jamaah Islamiyah yang Mengelola Perusahaan Sawit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polri mengungkapkan terduga teroris berinisial SA, 51, yang ditangkap di Desa Candirejo Magetan Jawa Timur berperan sebagai bendahara kelompok teroris Jamaah Islamiyah, JI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan SA juga sosok yang membantu mengelola perusahaan sawit yang dewasa ini menjadi sumber pemasukan utama kelompok teroris JI.
Advertisement
"Dia [SA] adalah bendahara di JI yang melakukan kontrol untuk perkebunan kelapa sawit mereka," tutur Dedi, Jumat (12/7/2019).
Menurut Dedi, SA mengelola industri kebun sawit kelompok JI di dua lokasi yaitu Sumatra dan Kalimantan. Dedi memastikan Polisi tidak akan berhenti hanya sampai SA. Polisi akan terus mengembangkan ke pelaku tindak pidana terorisme lainnya.
"Dia [SA] ini mengelola hingga basic ekonominya dan termasuk ke dalam struktur sentral JI," kata Dedi.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan terduga teroris berinisial SA (51) yang ditangkap di Desa Candirejo Magetan Jawa Timur terafiliasi dengan organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penangkapan bos perajin industri kulit tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengembangkan perkara tindak pidana terorisme dari 5 tersangka yang telah diamankan sebelumnya di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dedi mengakui peran SA pada organisasi teroris JI di Jawa Timur dinilai penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Pembangunan TPS Sementara Gadingsari di Bantul Jalan Terus, Lahan Masih Dibersihkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement