Advertisement
Jemaah Calon Haji Diimbau Pegang Kartu JKN-KIS Aktif
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menghimbau jemaah calon haji untuk memiliki status kepesertaan yang aktif saat akan beribadah haji agar mendapatkan jaminan kesehatan dari badan tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama untuk memastikan para jemaah calon haji telah terlindungi oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Advertisement
Dia menyampaikan, para jemaah calon haji diharapkan telah memegang kartu JKN-KIS dengan status aktif saat berangkat haji. Hal tersebut agar jemaah calon haji dapat mendapatkan pelayanan dan penanganan medis sejak saat di embarkasi.
“Namun perlu kami sampaikan, untuk peserta baru biasanya masuk menjadi peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah [PBPU], sehingga mengikuti aturan 14 hari masa aktivasi kartu," ujar Iqbal pada Sabtu (13/7/2019), dikutip dari keterangan resmi.
Dia menjelaskan, peserta yang tidak membawa kartu JKN-KIS saat melakukan ibadah haji dapat menunjukan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN. Oleh karena itu, Iqbal menyarankan jamaah haji untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN.
Iqbal pun menjelaskan, jemaah calon haji peserta JKN-KIS yang berada dalam kondisi darurat dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tetapi, untuk keadaan yang tidak darurat, jemaah calon haji tetap mengikuti prosedur dan berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra kerja BPJS Kesehatan.
Meskipun peserta tidak terdaftar di FKTP tempat berobat, mereka akan tetap mendapatkan pelayanan. Menurut Iqbal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama.
Iqbal menambahkan, BPJS Kesehatan membuka counter/booth pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi jemaah calon haji yang belum mendaftar. Mereka pun dapat segera mendaftarkan diri melalui situs BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, ataupun melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1 500 400.
Adapun, counter/booth pendaftaran BPJS Kesehatan terdapat di Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG), Jakarta – Bekasi (JKS), Surabaya (SUB), Solo (SOC), Medan (KNO), Padang (PDG), Makassar (UPG), Balikpapan (BPN), Banjarmasin (BDJ), Batam (BTH), Palembang (PLM), Lombok (LOP) dan Aceh (BTJ). Dalam counter/booth tersebut terdapat berbagai informasi mengenai Program JKN-KIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
Advertisement
Advertisement