Advertisement
Terbukti Melanggar Kode Etik, Dewan Pers Minta Tempo Bikin Hak Jawab dan Permintaan Maaf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dewan Pers telah memutuskan penjudulan dan penyebutan Tim Mawar dalam berita Majalah Tempo dinilai berlebihan karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar.
Kasus yang awalnya dilaporkan oleh mantan komandan Tim Mawar Chairawan tersebut melanggar kode etik jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi.
Advertisement
"Betul, pelanggaran kode etik pada judul," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (14/7/2019).
Dewan Pers memutuskan dalam artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin", Majalah Tempo menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang mantan anggota Tim Mawar dalam kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Namun, dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar Tim Mawar dikait-kaitkan dengan kericuhan 21-22 Mei 2019.
Untuk itu, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo memuat hak jawab Chairawan secara proporsional disertai permintaan maaf pada edisi berikutnya.
"Mungkin terbitan berikutnya, pekan depan," tutur Hendry.
Selain dimuat dalam majalah edisi berikutnya, berita yang diadukan juga harus dimuat dalam media siber Tempo berupa hak jawab dari Chairawan disertai permintaan maaf yang ditautkan dengan berita yang diadukan.
Keputusan dan rekomendasi tersebut bersifat final dan mengikat secara etik setelah kasusnya diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan UU No.40/1999 tentang Pers.
"Harapan Dewan Pers begitu [tidak ke ranah hukum], tetapi pengadu berhak untuk tidak puas," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
- Terjunkan 40 Petugas, DLH Solo Bersihkan Tempat Nobar Timnas sampai Dini Hari
- 50 Caleg Terpilih Ditetapkan, DPC PDIP Klaten Tunggu Arahan DPD soal KomandanTe
- UKSW Halalbihalal dengan Kepsek dan Guru BK, Jaga Silaturahmi & Kolaborasi
- Jalak Putih, Hewan Hampir Punah Khas Wonogiri Jadi Maskot Pilkada 2024
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement