Advertisement
Kasus BLBI, Syafruddi Arsyad Tumenggung Divonis Bebas, Sjamsul Nursalim?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Syafruddin Arsyad Temenggung diputuskan bebas oleh hakim dalam perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI. Pembebasan tersebut dinilai merupakan langkah berani.
Lantas, bagaimana dampaknya terhadap Sjamsul Nursalim?
Advertisement
"Para hakim agung telah membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding, karena mereka tidak hanya menerapkan hukum yang tersurat, melainkan juga yang tersirat, demi mewujudkan rasa keadilan", kata Eko B. Supriyanto, pengamat keuangan dan perbankan, Minggu (13/7/2019).
Menurutnya, putusan ini bisa menjadi yurisprudensi karena hingga kini KPK masih melakukan penyidikan perkara yang berkaitan dengan BLBI itu dengan tersangka Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih.
Dengan putusan itu, menurutnya, penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim sudah tidak relevan lagi karena Syafruddin yang sebelumnya divonis melakukan perbuatan bersama-sama telah dinyatakan bebas.
"Selain itu, putusan kasasi juga menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam ranah perdata bukan pidana. Sejak awal saya sudah katakan bahwa perkara ini murni perdata karena didasari oleh perjanjian antara pemerintah dan Sjamsul Nursalim," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, untuk pertama kali Mahkamah Agung memutus bebas terpidana korupsi dalam proses kasasi. Syafruddin Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dihukum 15 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi dan diputisan dikuatkan oleh pengadilan pada tingkat banding.
Kepala Biro Humas MA, Abdullah, menyampaikan kepada media massa bahwa keputusan kasasi tersebut tidak bulat karena ada dissenting opinion.
“Jadi putusan ini tidak bulat. Ketua majelis Salman Luthan sependapat judex facti pengadilan tingkat banding. Hakim anggota, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota lainnys, Mohamad Asikin, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum adminsitrasi," kata Abdullah.
Syafruddin Temenggung sebelumnya dinilai bersalah karena menandatangani surat keterangan lunas BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.
Perbuatan itu dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun karena piutang kepada para petambak, yang diserahkan kepada BPPN dinyatakan tidak lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
TPA Piyungan Ditutup, TPS3R di Tingkat Kalurahan di Bantul Kebanjiran Pelanggan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Advertisement