Advertisement
Maskapai Garuda Laporkan Youtuber, Ini Tanggapan Serikat Karyawan..
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) mendukung pelaporan dua youtuber, pengunggah konten yang merugikan citra Garuda Indonesia, kepada pihak Kepolisian.
Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty mengatakan ada beberapa karyawan Garuda yang juga sebagai anggota Sekarga telah memasukkan pengaduan kepada pihak Kepolisian atas perbuatan yang berdampak terhadap reputasi perusahaan.
Advertisement
Adapun, penyampaian pengaduan ini dilakukan karena pihaknya patuh dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku terkai dengan penggunaan media sosial.
"Kami juga akan menghormati semua proses hukum yang akan berjalan dan mematuhi segala keputusan yang ditetapkan oleh pihak pengadilan nantinya". kata Tomy dalam siaran pers, Selasa (16/7/2019).
Dia menjelaskan laporan tersebut disampaikan dan didasari atas dampak kerugian yang dialami oleh Garuda atas unggahan konten di media sosial yang dinilai tidak proporsional mengenai peristiwa yang terjadi. Hal tersebut menimbulkan persepsi negatif kepada masyarakat atas layanan Garuda.
Sebelumnya, dua Youtuber bernama Rius Vernandes dan Elwiyana Monica dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait dengan kasus unggaham konten kartu menu Garuda yang ditulis tangan, atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE).
Simak postingan Rius Vernandes melalui akun Youtubenya berikut ini.
Dalam keterangan resmi, Garuda Indonesia Group telah mengeluarkan pengumuman baru soal larangan mendokumentasikan kegiatan di dalam pesawat dalam bentuk imbauan menyusul pengumuman sebelumnya yang sempat viral di media sosial.
Dalam dokumen Pengumuman No. JKTDO/PE/60001/2019 yang diperoleh JIBI/Bisnis, Selasa (16/7/2019), memuat soal Imbauan kepada Penumpang untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat. Pengumuman tersebut disahkan oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang A. Angkasa.
Pengumuman tersebut bertujuan dalam rangka menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement