Advertisement

KPK Panggil Tersangka Emirsyah Satar Terkait Suap Garuda

Ilham Budhiman
Rabu, 17 Juli 2019 - 12:37 WIB
Sunartono
KPK Panggil Tersangka Emirsyah Satar Terkait Suap Garuda Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018). - ANTARA/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Emirsyah Satar, Rabu (17/7/2019).

Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Advertisement

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (17/7/2019).

Pemanggilan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pekan lalu telah menjalani pemeriksaan KPK. Hanya saja, dia saat itu mengaku butuh waktu untuk melihat kembali terkait segala hal yang ditanyakan penyidik mengingat kasus ini melewatkan rentang waktu yang cukup lama.

Sebelumnya, tim penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran dana lintas negara menyusul pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar, Rabu (10/7/2019) pekan lalu.

Dugaan aliran dana lintas negara tersebut merupakan temuan baru yang diperoleh penyidik KPK dan berkaitan dengan tersangka Emirsyah.

"Dalam beberapa waktu belakangan, KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," kata Febri, Rabu (10/7/2019) pekan lalu.

Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls Royce.

Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia, yang diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap. 

Setelah cukup lama bergulir, keduanya pun belum ditahan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement