Advertisement
40 Terminal Akan Direvitalitasi Menyerupai Bandara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan klaim pihaknya terus berbenah dengan memperbaiki angkutan darat baik dari sisi prasarana, angkutan serta sumber daya manusianya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengungkapkan pada 2020 akan ada sekitar 40 terminal yang diperbaiki dan diharapkan sama dengan bandara.
Advertisement
"Yang akan diperbaiki dalam hal ini yaitu mulai dari sistem, infrastruktur, SDM, maupun performancenya akan diperbaiki. Tujuan kehadiran Pemerintah yaitu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (17/7/2019).
Dia memberikan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek kepada para pengusaha bus.
Dia berharap dengan terbitnya PM 15/2019 ini menjadi cerminan dari usaha pemerintah memperbaiki diri dan meminta para pengusaha bus menaati aturan.
“Tujuan Pemerintah antara lain ingin memberikan kenyamanan, misalnya untuk para pengemudi dituntut untuk istirahat yang cukup. Jadi yang akan dilakukan yaitu perbaikan ekosistem angkutan umum di Indonesia, bus dan terminal akan kita perbaiki,” katanya.
Sementara itu berkaca dari data kecelakaan yang terjadi tahun 2018 terjadi 103.672 kecelakaan lalu lintas dan naik 3% dibandingkan tahun 2017, terjadi kenaikan kecelakaan lalu lintas per tahunnya.
“Saya minta juga di dalam terminal nantinya harus ada tempat istirahat bagi pengemudi. Itulah mengapa investasi ke terminal yang kami lakukan pada tahun 2020 mendatang sangat besar,” katanya.
Dia memaparkan beberapa kebijakan yang harus diperhatikan oleh pengusaha AKAP dan Pariwisata, yakni menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Tipe A, memasang dan memanfaatkan GPS, mendaftarkan pengemudi melalui e-logbook, melaksanakan pelayanan kepada pengguna jasa melalui e-ticketing, harus disediakan Terminal Operating System, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan angkutan umum.
“Semua kebijakan itu pasti bersama dengan Organda. PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek juga kita perbaiki Standar Pelayanan Minimumnya. Untuk bus pariwisata dari 10 tahun menjadi 15 tahun sesuai dengan permintaan rekan-rekan semua,” demikian ujar Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Rio Fahmi Janji Tampil Habis-Habisan, Ini Prediksi Susunan Pemain Kontra Irak
- Tiga Parpol Berpeluang Koalisi di Pilkada Bantul 2024, Kantongi 15 Kursi DPRD
- Mini Concert Etnik Atletik Meriahkan Dies Natalis ke-24 Fiskom UKSW Salatiga
- Siswa SD di Solo Kenakan Pakaian Adat Nusantara Peringati Hardiknas
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 10 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Bisa Buat Caption Instagram
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
Advertisement
Advertisement