Advertisement
Anggota DPRD Surabaya Terancam Tak Dapat Jasmas, Ini Penyebabnya..
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Anggota DPRD Surabaya, Jatim, periode 2019-2024 yang akan dilantik pada Agustus mendatang terancam tidak dapat bantuan dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) setelah mencuatnya kasus jasmas 2016 yang melibatkan dua anggota dewan periode 2014-2019 menjadi tersangka dan kini ditahan pihak Kejaksaan Tanjung Perak.
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, di Surabaya, Kamis, mengatakan sejak ada kasus jasmas 2016 yang melibatkan sejumlah anggota dewan, kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. "Ada indikasi bahwa itu ada penyalahgunaan,'' kata Whisnu.
Advertisement
Menurut dia, sejak tahun lalu Pemerintah Kota Surabaya sudah menghentikan proses dana jasmas, bahkan sampai tahun ini anggaran murni APBD 2019 sudah tidak dimasukkan. Pemkot Surabaya sendiri masih menunggu arahan dari pihak kejaksaan jika nantinya jasmas bisa dicairkan lagi.
"Paling tidak kita butuh pendampingan dari pihak kejaksaan agar tidak ada lagi penyalahgunaan karena itu memang murni untuk kepentingan rakyat Surabaya,'' katanya.
Mengenai kasus jasmas ini, Whisnu mengatakan tentunya hal itu akan berdampak pada anggota DPRD Surabaya periode baru karena belum tentu bisa mendapatkan dana jasmas tersebut.
"Ya pasti belum tentu dapat. Nanti kita akan komunikasikan lagi dengan kejaksaan, kalaupun memang diperbolehkan, kita mohon pendampingan untuk proses itu biar tidak salah,'' ujarnya.
Whisnu sendiri mengatakan dana jasmas ini sangat bagus karena bisa langsung diberikan kepada warga Surabaya untuk kegiatan sosial. Hanya saja, lanjut dia, kalau ada penyalahgunaan seperti itu, tentunya pemkot akan menghentikan jasmas dulu. "Kita tetap minta pendampingan kejaksaan untuk proses itu agar pemkot tidak salah,'' ujarnya.
Diketahui Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra, Aden Darmawan ditahan pihak Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya usai menjalani pemeriksaan atas kasus jasmas pada Selasa (16/7). Kejari Tanjung Perak sebelumnya juga telah menahan anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura, Sugito dengan kasus yang sama.
Penetapan dua anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Aden Darmawan merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengkoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau sound system.
Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement