Advertisement
Hukuman Idrus Marham Jadi Lebih Berat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hukuman Idrus Marham, terdakwa kasus PLTU Riau-1 menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dengan demikian, putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April 2019, yang memvonis Idrus tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
Advertisement
Putusan ini menyusul permintaan banding Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan.
Majelis hakim banding beranggotakan Hakim Ketua I Nyoman Sutama, Hakim Anggota 1 Mohammad Zubaidi Rahmat dan Hakim Anggota 2 Achmad Yusak menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis bunyi amar putusan dikutip, Kamis (18/7/2019).
Idrus Marham sebelumnya terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Kendati tak menikmati hasil uang korupsi tersebut, namun Idrus mengetahui adanya penerimaan uang Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk Eni.
Termasuk soal permintaan bantuan uang Eni ke Kotjo guna membantu kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadziq di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Dia juga turut membantu Eni mengawal proyek PLTU Riau-1 saat menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.
Selain itu, dalam beberapa kesempatan juga Eni menemui sejumlah pihak bersama Idrus untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang US$2,5 juta kepada Kotjo untuk digunakan keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada 2017. Dalam struktur kepanitiaan, Eni menjabat sebagai Bendahara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Tak Sesuai Aturan, Satpol PP Gunungkidul Copot Baliho Calon Kandidat Pilkada 2024
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
Advertisement
Advertisement