Advertisement

Sebarkan Rumor Poilitik Uang dalam Pemilihan Wagub DKI, Politikus PSI Dilaporkan ke Polisi

Feni Freycinetia Fitriani
Kamis, 18 Juli 2019 - 18:32 WIB
Budi Cahyana
Sebarkan Rumor Poilitik Uang dalam Pemilihan Wagub DKI, Politikus PSI Dilaporkan ke Polisi Rian Ernest (kedua kanan) - JIBI/Bisnis.com/Aziz R

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Taufiqurrahman berencana melaporkan politikus PSI Rian Ernest Tanudjaja ke polisi karena Ernest menyebarkan rumor politik uang dalam proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Hari ini, saya Taufiqurrahman, SH anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta melaporkan perbuatan penghinaan, sebagaimana termuat dalam KUHP Pasal 310 sampai dengan 321 KUHP yang dilakukan oleh saudara Rian Ernest," katanya Selasa (16/7/2019).

Advertisement

Dia menuturkan ada beberapa alasan yang mengungatkan tidak adanya politik uang seperti dilontarkan politisi PSI tersebut. Pertama, pemilihan Wakil Gubernur pengganti merupakan proses politik penting yang harus dituntaskan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta sesuai ketetuan Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Apalagi, proses ini telah tertunda cukup lama sejak Sandiaga Uno membacakan surat pengunduran dirinya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018.

Selain itu,  wakil gubernur juga memiliki sejumlah tugas khusus sebagaimana diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Kedua, apa yang disampaikan Rian Ernest Tanudjaja sama sekali tidak berdasarkan fakta yang ada dan merupakan suatu bentuk penyebaran kabar bohong yang sangat merugikan institusi DPRD dan para Anggota DPRD, mengingat sampai saat ini proses pemilihan wakil gubernur pengganti belum terjadi.

"Ketiga, pernyataan Rian Ernest Tanudjaja  tersebut sangat tendensius dan merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap kehormatan dan harga diri saya sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sebagai anggota Panitia Khusus Pemilihan Pemilihan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Rian Ernest mengungkap ada potensi praktik jual-beli jabatan bermodus suap uang daftar hadir rapat, dalam pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Ya standar artinya gini, modusnya, pokoknya untuk datang di kuorum, untuk datang duduk itu ada uangnya. Jadi nanti siapa pun ini bisa atur apakah paripurna mau jadi, menyetujui atau menolak, terserah yang mengatur ini semua. Siapa yang mau ikut diatur ada uangnya. Kebayang ya? Dan 1 kursi ratusan juta. Tapi ini masih rumor ya, sekali lagi saya sampaikan," ujar Wakil Ketua DPW PSI Jakarta Rian Ernest, Senin (15/7/2019).

Rian menceritakan potensi ini didengarnya dari elite politik di lingkup DKI Jakarta. PSI ikut menyebarluaskan isu itu agar masyarakat, lebih-lebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waspada terhadap potensi-potensi semacam ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja

Jogja
| Rabu, 01 Mei 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement