Advertisement
Calon Anggota DPD Gugat Pemenang Pileg 2019 Gara-Gara Foto Editan, Ini Jawaban KPU dan Bawaslu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Seorang calon anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum meminta kepada MK untuk mementahkan permohonan calon anggota DPD tersebut.
Senator petahana itu menggugat hasil Pileg 2019 untuk pengisian keanggotaan DPD dengan alasan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu oleh dua kompetitornya, Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi Ismy.
Advertisement
Evi diduga telah manipulasi pas foto dalam surat suara. Adapun, Lalu Suhaimy dituding oleh Farouk menggunakan foto lawas 5 tahun silam.
Pemohon berdalih dua calon senator itu melanggar larangan penggunaan foto lebih lama dari 6 bulan untuk surat suara. Atas tudingan itu, pemohon menilai Evi dan Suhaimy melanggar prinsip jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam perkara tersebut menilai permohonan Faraouk tidak tepat dialamatkan ke MK. Pasalnya, keberatan pemohon tidak terkait perselisihan hasil pemilu.
“Pemohon tidak mendalilkan perolehan suara yang benar yang melebihi calon anggota DPD lainnya,” tutur Rio Rachmad Effendi, kuasa hukum KPU, dalam sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra memastikan tidak ada keberatan mengenai foto yang telah diserahkan oleh Evi dan Suhaimy sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) tahun lalu. Lagi pula, KPU hanya memberikan kesempatan kepada liaison officer calon bila keberatan dengan foto yang akan dicetak untuk surat suara.
“Antarcalon tidak ada keberatan karena memang kewenangan masing-masing calon [untuk keberatan],” tambahnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB Muhammad Khuwailid membenarkan pernyataan kuasa hukum KPU dan Ilham. Namun, tambah dia, keberatan justru disampaikan oleh saksi Farouk bernama Ony Husein Al Djufri pada 16 Mei 2019 atau saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi.
“Semestinya dilaporan pada saat tahapan administrasi. Pada saat pendaftaran calon,” ujarnya.
PEROLEHAN SUARA
Berdasarkan hasil Pileg 2019, Farouk bertengger di peringkat kelima dengan 188.687 suara, sementara jatah kursi DPD di setiap provinsi adalah empat orang peraih suara terbanyak. Adapun, empat besar ditempati oleh Evi dengan 283.932 suara, Achmad Sukisman Azmy 268.905 suara, Ibnu Halil, 245.570 suara, dan Lalu Suhaimy Ismy, 207.352 suara.
Selain soal foto, Farouk juga menuding menuding Evi mempraktikkan politik uang dengan cara membagi-bagikan sembako. Dia juga menuding terjadi penggelembungan suara oleh rivalnya itu.
Dalam petitumnya, Farouk meminta kepada MK agar Evi dan Lalu dibatalkan sebagai calon anggota DPD. Konsekuensi dari diskualifikasi itu adalah Farouk langsung melesat ke peringkat ketiga peraih suara terbanyak.
“Menetapkan perolehan suara atas nama pemohon dengan perolehan suara sejumlah 188.687 suara sebagai peringkat ketiga perolehan suara calon anggota DPD RI pada Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat,” kata Happy Hayati Helmi, kuasa hukum Farouk, saat membacakan petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu.
Happy siap membuktikan dalil foto editan bila perkara kliennya maju ke tahap pembuktian. Dia mengaku telah menyiapkan keterangan ahli untuk membedah keaslian fisik dengan foto hasil editan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
Advertisement
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- 10 Jam Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Cuma Tersenyum
- Pesawat Terkendala Teknis, Penerbangan Jemaah Calon Haji Kloter 5 Makassar Terpaksa RTB
- Eks Kepala Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi Tersangka Kasus Impor Gula
- 12 Sukarelawan MER-C Indonesia Masih Tertahan di Gaza Selatan, Tinggal di Penginapan
- Prabowo: Memindahkan Ibu Kota ke IKN Harus dengan Sumber Daya Dalam Negeri
- 19 Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini Kamis 16 Mei 2024
- Tingkatkan Daya Saing Daerah Menuju Indonesia Emas 2045, Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2024
Advertisement
Advertisement