Advertisement
KPPU Minta Notaris Bantu Kurangi Persekongkolan Tender
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta para notaris ikut membantu menekan angka persekongkolan tender yang.masih mendominasi kasus yang ditangani komisi itu.
"Notaris harusnya melaporkan atau menjadi saksi penguat untuk KPPU dalam hal ada pengusaha yang membuat Akta Perubahan dalam rangka pinjam meminjam bendera untuk keperluan tender," ucap Komisioner KPPU Dinni Melanie di Medan, Kamis (18/7/2019).
Advertisement
Dia mengatakan itu dalam Sosialisasi dengan tema Nilai-nilai dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat serta Keterkaitannya bersama Notaris.
Menurut dia, notaris menjadi sanksi penting dalam penanganan perkara persekongkolan tender yang dilakukan KPPU. Namun hal itu diakuinya masih sulit karena ada UU tentang Notaris.
Dia menjelaskan, KPPU sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berwenang untuk memanggil saksi untuk diperiksa dan diminta keterangannya terbentur dengan UU tentang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaannya.
Namun KPPU terbentur dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaanya..
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede, mengatakan Majelis Kehormatan Notaris bertugas antara lain melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Serta memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.
Dalam pasal 66 ayat 1 UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maka untuk kepentingan proses peradilan yang dapat mengajukan permohonan pengambilan fotocopy minuta akta dan pemanggilan notaris secara tegas disebutkan hanya penyidik (Polri dan PPNS), penuntut umum (Jaksa) dan hakim.
"Benar tidak ada diatur bahwa KPPU sebagai salah satu pihak yang dapat melakukan pemanggilan notaris. Itu yang menjadi masalah," ujar Agustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
Advertisement
Advertisement