Advertisement
MK Tolak Kasus Gerindra yang Minta Kadernya Didiskualifikasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemeriksaan permohonan Partai Gerindra yang meminta diskualifikasi kader sendiri, Rahmat Muhajirin, sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Timur I akhirnya disetop oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alasan hukum, posita dan petitum tak bersesuaian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Advertisement
Diskualifikasi Rahmat Muhajirin dimohonkan oleh sesama kader Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, ke MK.
Bambang menuding rekan separtainya itu melakukan politik uang sehingga meraih suara terbanyak di internal Gerindra.
Eliminasi permohonan Bambang Haryo tersebut dibacakan oleh Anwar Usman bersama-sama dengan 22 permohonan berbasis daerah pemilihan (dapil) dari 14 perkara yang mengalami nasib serupa.
Format penghentian permohonan tersebut berupa putusan sela karena terdapat dapil-dapil dalam perkara yang sama masih berlanjut ke tahap pembuktian.
Alasan hukum penghentian permohonan bervariasi dari ketidaksesuaian antara posita dengan petitum, salah objek permohonan, permohonan ditarik.
Selain itu, ada permohonan yang tak dibacakan dan tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari pengurus pusat partai politik untuk sengketa caleg internal.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," kata Anwar.
Dari 9-12 Juli, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Rinciannya, 250 perkara diajukan oleh partai politik atau perseorangan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD.
Seminggu kemudian, dari 15-19 Juli 2019, digelar sidang pemeriksaan kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam tahapan ini, jumlah perkara yang diperiksa tinggal 221 perkara.
Berdasarkan dua tahapan sidang tersebut, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan dibacakan hasilnya dalam sidang pembacaan putusan dan ketetapan penghentian (dismissal) hari ini. Untuk permohonan yang tidak dihentikan bakal berlanjut ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dan ahli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 28 April 2024: Cerah Berawan!
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
- Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
- Merapat ke Prabowo-Gibran, Surya Paloh Mengaku Belum Dapat Tawaran Kursi Menteri
- Presiden PKS Ahmad Syaikhu Diusulkan Jadi Cagub DKI Jakarta
- Buruan Beli! Harga Tiket MotoGP Diskon 50 Persen
Advertisement
Advertisement