Advertisement
Edarkan Obat Palsu di Semarang & Jakarta, AFAP Raup Omzet Rp400 Juta Sebulan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Bisnis obat palsu yang diedarkan di Semarang dan Jakarta telah menguntungkan pelakunya hingga ratusan juta sebulan.
Tersangka pelaku tindak pidana pemalsu obat, AFAP (52) membukukan omset Rp400 juta per bulan dari kegiatan memasarkan obat palsu dan kedaluwarsa.
Advertisement
"Sudah tiga tahun (operasional), dengan transaksi Rp400 juta per bulan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Tersangka AF merupakan Direktur PT Jaya Karunia Investindo (JKI) yang merupakan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar di BPOM RI.
PT JKI terletak di Jakarta Timur dan memiliki cabang di Tangerang, Banten.
Dalam kasus ini, tersangka mengemas ulang obat-obatan generik dan obat-obatan kedaluwarsa menjadi obat-obatan paten nongenerik yang harganya lebih mahal.
Selain itu tersangka juga memalsukan tanggal kedaluwarsa, mengemas kemasan dan kapsul obat.
Tersangka diketahui menggunakan perusahaan farmasinya untuk menyalurkan produk obat-obatan tersebut ke apotek-apotek.
"Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap PT JKI. Sementara (memasok) ke apotek, belum ke rumah sakit," kata Fadil.
AF diketahui memperoleh bahan baku obat-obatan di sejumlah apotek di Semarang dan salah satu toko viagra di Pancoran, Jakarta. Bahan baku obat yang didapatnya kemudian dikemas ulang oleh tersangka menjadi obat merek paten.
"Dia peroleh bahan baku kemasan dari Surabaya. Sedang kami dalami mana obat benar, mana obat palsu," katanya.
Untuk menyamarkan aksi kejahatannya, tersangka AF juga menjual obat-obatan resmi.
AF ditangkap polisi di Perumahan Royal Family Blok D-15, Semarang, Jawa Tengah pada 8 Juli 2019.
Dalam usahanya, AF memperkerjakan enam orang karyawan yang tugasnya membeli bahan baku, mengeluarkan isi kapsul dan mengemas ulang bahan baku dengan memasukkan ke dalam kapsul baru.
"Enam karyawan tersebut kami periksa sebagai saksi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (ayat 1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement