Advertisement
Pembina Pramuka Ditangkap karena Cabuli 15 Anak Laki-Laki
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA -- Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang pria pembina pramuka di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) asal Surabaya, Jawa Timur, RSS, 30 karena diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan jumlah korban pencabulan RSS mencapai 15 anak laki-laki.
Advertisement
"Ada laporan masuk di Polda Jatim, sehingga laporan itu dikembangkan oleh Ditreskrimum akhirnya terkuaklah 15 [korban], sementara," ujar Frans Barung saat merilis penangkapan itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (23/7/2019).
Barung mengemukakan seusai ditangkap, tersangka memberikan keterangan kepada polisi kalau telah menjadi pembina pramuka sejak 2015. Dia menyebutkan siswa yang dibina RSS sudah mencapai ratusan, sedangkan terkait kasus pencabulan bermula dari pengakuan tiga siswa.
"15 Itu baru yang terungkap baru penyelidikan yang dilaporkan. Bukan hanya tiga orang, awalnya tiga yang melapor kemudian 12 yang terungkap," katanya.
Perwira dengan tiga melati emas ini juga menyampaikan sekolah yang dibina oleh RSS adalah enam SMP dan satu SD baik swasta maupun negeri.
"Tersangka pembina ekstra pramuka di enam sekolah di Surabaya baik negeri ataupun swasta alamatnya Kupang Segunting," ucapnya.
Saat ini, lanjut Barung, polisi masih mendalami fakta baru. Karena diduga ada korban tambahan. Sementara untuk korban yang sudah melapor diberikan pendampingan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa akta kelahiran, satu telepon genggam, dan satu rokok elektrik atau vapor.
Sementara atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement