Advertisement
Koalisi Perempuan Sarankan Masyarakat Merubah Paradigma Perkawinan Anak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kabupaten Bogor Mega Puspitasari mengatakan perlu perubahan paradigma masyarakat dalam memandang perkawinan anak sehingga bisa menghindari pernikahan dini untuk masa depan yang lebih baik.
"Paradigma masyarakat ketika anak perempuan dinikahkan, alangkah baiknya mereka mengurus rumah tangga saja sehingga mereka putus sekolah," kata Mega, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Dia menuturkan ada juga persepsi masyarakat bahwa ketika melihat sepasang perempuan dan laki-laki berpacaran, daripada mendekati zinah lebih baik dinikahkan. Alasan ini digunakan untuk menikahkan anak, padahal pacaran belum tentu melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, persepsi masyarakat bahwa anak yang belum menikah cepat akan menjadi perawan tua juga harus dihilangkan.
Mega mengatakan perkawinan anak dapat berdampak buruk dan menyakitkan bagi anak, antara lain dari segi kesehatan, alat reproduksi anak perempuan belum matang sehingga lima kali berisiko dalam persalinan dibanding perempuan matang.
Kondisi psikologis anak-anak masih labil sehingga akan kesulitan dalam kesiapan mengurus anak dan suami. Di saat mereka seharusnya merasakan hak bermain dan hak untuk pendidikan, namun karena pernikahan dini, mereka terpaksa harus mengurus rumah tangga.
"Seorang anak yang harusnya bermain dan belajar, malah sekarang gendong anak, ganti popok, masak buat suami, urus rumah tangga, ini saat anak belum siap secara mental," ujarnya.
Pernikahan dini juga berujung pada kekerasan rumah tangga karena di saat anak perempuan belum siap menjalani kehidupan rumah tangga, suami bisa saja kurang puas dengan pelayanan istri, misalnya karena masakan istri kurang enak, maka memicu percekcokan yang bisa berujung pada kekerasan.
"Terjadinya perkawinan anak menyebabkan putusnya sekolah. Kebanyakan seperti itu," tuturnya.
Anak-anak perempuan yang mengalami perkawinan juga bisa berujung pada perceraian karena belum matang mengurus rumah tangga dan matang secara psikologis atau mental.
Padahal anak-anak perempuan itu merupakan calon ibu yang akan melahirkan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, anak-anak itu harus dilindungi dan dijamin hak-haknya termasuk hak pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Ada Pemasangan Eskalator, Per 6 Mei 2024 Perjalanan Kereta Tujuan Pasar Senen Berhenti di Jatinegara
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
Advertisement
Advertisement