Advertisement
Hak Anak Down Syndrome Harus Dipenuhi Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta pemerintah memenuhi hak anak penyandang down syndrome. Permintaan itu disampaikan oleh komisi, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Selasa (23/7/2019).
Susianah Affandy, Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pihaknya terhadap keberadaan anak down syndrome, mereka menemukan tidak sedikit anak yang mengalami pengabaian di masyarakat.
Advertisement
Penanganan anak down syndrome dilakukan pemerintah dengan pendekatan charity, sekedar belas kasihan, sehingga ditempatkan dalam tugas dan fungsi Kementerian Sosial.
“Harusnya pemerintah mengubah paradigm charity dengan paradigma pemenuhan hak sehingga semua kementerian dan lembaga memiliki tugas dan fungsi dalam pemenuhan hak-haknya mulai dari catatan sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, hak pengasuhan dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, kemandirian anak penyandang ini ditentukan oleh pengasuhan orang tua dan keluarga. Sebagian besar keluarga dengan anak down syndrome patah arang dalam pengasuhan.
Temuan KPAI terdapat dua penyebab sebagian besar orang tua membiarkan anak down syndrome tumbuh ala kadarnya, pertama karena tiadanya pengetahuan soal pengasuhan dan pemenuhan hak-hak anak dissabilitas.
Faktor inilah yang menyebabkan anak-anak down syndrome sampai dewasa tidak memiliki kemandirian mulai dari merawat dirinya sampai menjalankan fungsi sosialnya.
Faktor kedua, kemiskinan. Anak down syndrome membutuhkan sarana dan prasana dalam proses tumbuh kembang dan pemenuhan haknya. Di perdesaan, kehadiran anak down syndrome oleh sebagian besar masyarakat kerap kali dianggap sebagai aib, kutukan dan oleh karenanya mereka menyekap anak tersebut.
“Anak-anak down syndrome di sekolah dan lingkungannya banyak mengalami bullying sehingga mengakibatkan menarik diri dari teman-teman dan sekolah. Mereka juga rentan menjadi korban kekerasan seksual. Keterbatasan mental menyebabkan mereka tidak mampu mengenali reproduksinya,” tuturnya.
Atas dasar realitas sosial tersebut di atas, demi terpenuhinya hak-hak anak down syindrom, KPAI meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU No.8/2016.
Peraturan Pemerintah yang dibutuhkan dalam pemenuhan hak tentang perlindungan, rehabilitasi, tenaga kerja, pendidikan, jaminan aman atas kekerasan bagi penyandang disabilitas dan sebagainya. Setelah penetapan UU, menurutnya pemerintah segera menindaklanjuti dengan menerbitkan aturan turunan tersebut.
“Kami juga meminta pemerintah menyediakan sarana dan prasarana bagi pendidikan anak-anak down syndrome. Selama ini pemerintah memaksakan system yang ada pada pendidikan inklusi kepada anak-anak down syindrome. Harusnya system pendidikan yang menyesuiakan diri dengan kondisi anak-anak down syndrome. Pendidikan inklusi bagi anak down syndrome juga harus didukung oleh ketersediaan tenaga pendidikan yang ramah anak dan memiliki keahlian dalam proses pembelajaran khusus anak down syndrome,” ucapnya.
Terhadap anak down syindrome yang mengenyam pendidikan sampai jenjang sekolah menegah, pihaknya meminta pemerintah menyediakan akses keterampilan dengan tujuan anak-anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Saat ini banyak anak down syndrome yang mengembangkan ketrampilan seperti tata boga, tata busana dan home industry namun hanya terbatas di kota besar, belum menyebar ke seluruh nusantara.
“Pemerintah juga mesti melakukan pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual yang menyasar anak down syndrome,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Kasus Duel Tukang Angon Bebek di Klaten, Warga Demo Minta Tersangka Dibebaskan
- Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali: Pelaku Warga Sragen dan Kenal Korban
- Pengusaha Tembaga yang Meninggal Dibunuh Ternyata Pendiri Boyolali Runners
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
Advertisement
Advertisement