Advertisement
Bos PT Krishna Alam Sejahtera Klaten Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN -- Polres Klaten sulit menjerat bos PT Krishna Alam Sejahtera, Al Farizi, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu karena model bisnis yang diterapkan Al Farizi berupa investasi uang tunai.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Klaten AKP Diky Hermansyah kepada wartawan, Selasa (23/7/2019). “Jika aset itu tidak diakui para mitra tapi diakui Al Farizi, kami bisa saja menjerat dengan TPPU. Yang ada sekarang, Al Farizi itu memiliki uang hasil setoran [dari mitra],” kata AKP Diky mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi.
Advertisement
Dalam kasus ini, sebut Diky, Al Farizi sebagai tersangka tunggal. Istri atau anaknya tidak tahu apa-apa.
Di sisi lain, sebelumnya Al Farizi sudah mengakui akan sulit mengembalikan seluruh uang yang diinvestasikan para mitra ke perusahaannya. “Seluruh aset saya sudah disita polisi. Saya juga tidak punya rumah,” katanya.
Fakta lainnya adalah jumlah korban dugaan penipuan oleh Al Farizi yang jumlahnya mencapai 1.800 orang. Hingga saat ini, Polres Klaten belum selesai mendata jumlah korban dugaan penipuan investasi bodong PT Krishna Alam Sejahtera Klaten pimpinan Al Farizi.
Dari data awal sekitar 1.800 mitra, Polres Klaten baru menyelesaikan 60 persennya. Polisi juga masih memburu aset lain yang kemungkinan masih dimiliki Al Farizi.
Polres Klaten menangkap Al Farizi di Garut, Jabar, Selasa (16/7/2019) malam. Sebelumnya, Al Farizi kabur dari kantornya di Kajen, Ceper. Al Farizi diduga telah melakukan penipuan ke hampir 1.800 orang dalam bisnis investasi pengeringan bahan jamu. Saat penangkapan, polisi menyita uang dari Al Farizi senilai Rp3,38 miliar.
Al Farizi dijerat Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
Advertisement
Advertisement