Advertisement
Polisi Akan Tetapkan Dirut Batavia Land Budi Santoso Sebagai Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menetapkan Direktur Utama Batavia Land Budi Santoso sebagai tersangka lagi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kalah menghadapi gugatan praperadilan yang telah dilayangkan tersangka Budi Santoso di Pengadilan.
Advertisement
Argo menuturkan pihaknya akan mempelajari hasil putusan gugatan praperadilan itu terlebih dahulu, sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Budi Santoso. Di samping itu, penyidik juga membutuhkan dua alat bukti lainnya agar Budi Santoso bisa kembali dijerat tersangka.
“Tentu akan kita pelajari dulu putusannya ya, kita lihat bagaimana hasil putusan itu. Tidak menutup kemungkinan [ditetapkan tersangka lagi] selama ada alat bukti lain,” tuturnya, Selasa (23/7/2019).
Sementara itu, pihak pelapor Devi Taurisa menilai putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Budi Santoso tidak netral. Pasalnya, saksi yang dihadirkan ke pengadilan pada saat gugatan praperadilan tersebut hanya saksi yang meringankan Budi Santoso.
“Hakim juga masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya bukan merupakan ranah praperadilan. Kemudian pertimbangan hakim juga hanya dari pihak pemohon dan mengabaikan fakta serta bukti dari termohon,” katanya.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tanda tangan yang diduga melibatkan Budi Santoso itu tidak terdapat kerugian materiel.
Padahal menurut Devi, perkara itu muncul karena ada surat kuasa yang dipalsukan Budi Santoso dengan menjaminkan Hotel MaxOne, agar pelaku mendapatkan fasilitas kredit dari Bank QNB untuk kepentingan perusahaan pribadi Budi Santoso.
“Fasilitas kredit dari Bank QNB itu digunakan dia [Budi Santoso] untuk 6 perusahaannya dengan cara menjaminkan Hotel MaxOne. Kemudian, dia gagal bayar dan dia melakukan Aset Yang Diambil Alih (AYDA). Semua itu di luar pengetahuan saya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
Advertisement
Advertisement