Advertisement
Saksi Ungkap Kasus Kivlan Zen Janggal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sejumlah saksi menyebut ada yang janggal dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Kivlan Zen.
Dua dari empat saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/7/2019), menyebut bahwa ada kejanggalan dalam kasus yang menyeret Kivlan Zen sebagai tersangka.
Advertisement
Suta Widya yang bertindak sebagai satu dari empat saksi fakta, mengatakan bahwa terdapat keanehan dalam penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen.
Suta yang mengaku dirinya bersama Kivlan Zen pada 29 Mei 2019, mengatakan, setelah diperiksa terkait kasus makar, Kivlan digiring masuk mobil dinas Polda Metro Jaya oleh polisi tanpa seragam dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Setidaknya, lanjut dia, ada sekitar lima mobil iringan-iringan membawa Kivlan Zen ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saat itu, Kivlan Zen yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi tiba-tiba ditetapkan berstatus tersangka," kata Suta dalam kesaksiannya.
Senada dengan Suta, Pitra Romadoni yang juga merupakan kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan bahwa saat penangkapan Kivlan tidak disertai dengan surat penangkapan.
Pitra sendiri mengaku bahwa dia mengetahui Kivlan Zen telah di bawa ke Polda Metro Jaya setelah melihat dari media massa.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam permohonan itu, Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (24/7/2019) dengan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur, tim kuasa hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi fakta, antara lain Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, dan Julianta Sembiring.
Keempatnya adalah anggota kuasa hukum selama mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa hingga ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Selain empat saksi fakta, kuasa hukum Kivlan Zen juga menghadirkan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli. Namun, keterangan Sri Bintang baru bisa disampaikan pada sidang lanjutan kesepian harinya pada Kamis (25/7/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Erick Thohir Marah, Ingatkan Garuda Muda Main sebagai Tim Kontra Guiena
- Blue Print BUMN hingga 2034 Disiapkan, Sektor Pupuk dan Pangan akan Disatukan
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 6-12 Mei: Senin di Karanggede dan Juwangi
- Jadwal Samsat Keliling Klaten 6-12 Mei: Senin di Tulung, Trucuk, dan Juwiring
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement