Advertisement
Kisah Ribuan Warga Ajukan Penangguhan Penahanan Kades Akibat Dipolisikan Dinas Pertanian
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH - Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Teungku Munirwan, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terkait kasus bibit padi unggul IF8 tanpa label, mendapatkan dukungan ribuan masyarakat dari berbagai kalangan.
Kamis (25/07/2019) sekitar pukul 14.30 WIB sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat mendatangi Polda Aceh untuk menyerahkan sekitar 2.000 foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Direktorat Reserse Kriminali Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh sebagai dukungan untuk pengajuan penangguhan penahanan Tgk Munirwan yang saat ini masih di tahan, KTP tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dan diterima oleh Kasubdit I/Indagsi, Kompol M Isharyadi.
Advertisement
“Ada 2.000 dukungan KTP yang telah kami terima, sebagai penjamin penangguhan penahanan Tgk Munirwan. Saat ini yang kami bawa hanya 200 lembar,” ujar Zulfikar Muhammad, yang turut mendampingi kasus Tgk Munirwan, saat menyerahkan berkas penjaminan ke kantor Polda Aceh, Kamis (25/7/2019).
Lebih lanjut Zulfikar Muhammad mengatakan akan terus memantau kasus yang menimpa Tgk Munirwan. “Kami mohon maaf, belum bisa memberikan keterangan apapun terkait hal ini. Nantinya akan disampaikan oleh Pak Direskrimsus. Beliau sedang kurang sehat saat ini,” kata Isharyadi.
Kasus ini bermula dari bibit padi jenis IF8 bantuan dari Gubernur Aceh di daerah Nisam kepada petani, sebagai bibit unggul pada 2017 lalu, Tgk Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara berhasil mengembangkan benih padi IF8 yang telah membawa dampak positif, terhadap petani di sejumlah desa di kabupaten setempat.
Selama pengembangan benih IF8, para petani berhasil melakukan adaptasi. Benih hasil dari penanaman benih padi IF8 itu dapat menghasilkan 11,9 ton per hektare. Dan merupakan keberhasilan yang luar biasa, karena belum ada varietas padi yang mampu berproduksi sebanyak benih padi IF8.
Atas keberhasilan pengembangan adaptasi dan inovasi benih padi IF8, Pemerintah Desa menetapkan benih padi IF8, sebagai produk unggulan Desa Meunasah Rayeuk melalui Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018.
Pada tanggal 28 Juni 2019 Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Tgk Munirwan ke polda Aceh dengan alasan benih tersebut tidak memiliki sertifikat. Hingga kasus ini akhirnya mencuat dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua Kali Terkena Serangan Jantung, Krasno Bersyukur Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
Advertisement
Advertisement